SuaraSumsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah dokumen dan uang dari penggeledahan pada perkaran Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin.
Penggeledahan dan penyitaan itu terkait pengembangan KPK setelah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur, pengairan dan SDA Dinas PUPR.
Sejumlah barang bukti tersebut didapat tim penyidik dari 2 lokasi. Pertama di kediaman tersangka Reza Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang.
Selain itu, kantor di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kec Ilir Barat II, Palembang.
"Dari 2 lokasi dimaksud, tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).
Sejumlah alat bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan akan disita itu untuk nantinya dibuka dalam persidangan Dodi Reza Alex Noerdin.
"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dan kawan- kawan," imbuhnya.
Selain Bupati Musi Banyuasin Dodi, penyidik KPK turut menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar.
Baca Juga: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Delapan Satwa Dilindungi
Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Bupati Musi Banyuasin, KPK Sita Uang dan Dokumen dari Rumah Anak Alex Noerdin
-
KPK Amankan Dokumen atas Korupsi Bupati Dodi Reza Alex, di 4 Lokasi
-
Kasus Korupsi Anak Alex Noedin, KPK Geledah Kantor Bupati Musi Banyuasin
-
Tak Lama OTT Bupati Musi Banyuasin, KPK Gelar OTT Bupati Kuansing
-
Jadi Plt Bupati Usai OTT KPK, Beni Hernedi Tunjuk Asisten II Jabat Plt Kadis PUPR Muba
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink