SuaraSumsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah dokumen dan uang dari penggeledahan pada perkaran Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin.
Penggeledahan dan penyitaan itu terkait pengembangan KPK setelah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur, pengairan dan SDA Dinas PUPR.
Sejumlah barang bukti tersebut didapat tim penyidik dari 2 lokasi. Pertama di kediaman tersangka Reza Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang.
Selain itu, kantor di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kec Ilir Barat II, Palembang.
Baca Juga: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Delapan Satwa Dilindungi
"Dari 2 lokasi dimaksud, tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).
Sejumlah alat bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan akan disita itu untuk nantinya dibuka dalam persidangan Dodi Reza Alex Noerdin.
"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dan kawan- kawan," imbuhnya.
Selain Bupati Musi Banyuasin Dodi, penyidik KPK turut menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar.
Baca Juga: Sektor Pariwisata Daerah Andalkan Kreativitas Millenial Sumsel
Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Tag
- # Bupati non aktif Dodi Reza Alex
- # Bupati Dodi Reza Alex Noerdin
- # Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka
- # Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin
- # Dodi Reza Alex Noerdin
- # Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan KPK
- # Profil Dodi Reza Alex Noerdin
- # Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
- # korupsi dodi reza alex
- # Bupati Dodi Reza Alex
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap