SuaraSumsel.id - Sebanyak delapan ekor satwa dilindungi dilepasliarkan ke Suaka Marga (SM) Satwa Padang Sugihan, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (23/10/2021).
Pelepasliaran satwa diindungi di Suaka Marga Satwa Padang Sugihan dipimpin langsung oleh Kepala BKSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata.
Masing-masing satwa dilindungi yang dilepasliarkan ke Suaka Marga Satwa Padang Sugihan antara lain dua ekor Kukang Sumatera (Nycticebus coucang), dua ekor Elang Bido (Spilornis chela), dua ekor Elang Bondol (Haliastur indus).
Lalu satu ekor Elang Paria (Milvus migrans), satu ekor Betet Ekor-Panjang (Psittacula longicauda).
Kepala BKSDA memastikan, sebelum dilepasliarkan satwa tersebut sudah dinyatakan sehat oleh dokter hewan dari Yayasan Alobi Kepulauan Bangka-Belitung.
Kesehatan satwa dilindungi itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan kesehatan hewan bernomor 524.32/971/PKH/X/2021, 125/UPTD.RSH/SKKH/ IX/2021, dan 126/UPTD.RSH/SKKH/IX/2021.
Selain itu, ia menjelaskan, satwa itupun sudah dinyatakan layak untuk dilepasliarkan, karena telah melewati masa karantina selama beberapa pekan.
Dalam proses karantina itu satwa-satwa ditempatkan di tiga kandang habituasi. Di sana, setiap perkembangan dipantau oleh petugas BKSDA dibantu juga oleh Yayasan Alobi setiap harinya.
Bukan sekedar kesehatan yang diperhatikan, petugaspun harus memastikan kalau satwa-satwa sudah kembali ke sifat aslinya sebagai hewan yang menempati puncak ekosistem di alam liar.
Baca Juga: Sriwijaya Ranau Gran Fondo Cycling Challenge Dilaksanakan 13 November 2021
Sebab semua satwa yang dilepasliarkan tersebut sebelumnya sudah menjadi hewan peliharaan masyarakat di DKI Jakarta.
Lalu masyarakat secara sukarela menyerahkannya ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur hingga akhirnya ditranslokasikan ke Suaka Marga Satwa Padang Sugihan.
BKSDA sengaja memilih Suaka Marga Satwa Padang Sugihan sebagai tempat untuk melepasliarkan delapan satwa itu karena dinilai cocok untuk menjadi habitat mereka.
Dengan harapan satwa-satwa dilindungi karena terancam punah itu mampu bertahan hidup dan berkembangbiak di sana. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Bangun Komunikasi Kredibel, PTBA Borong Empat Penghargaan Public Relations Bergengsi
-
Tempat Ngabuburit di Palembang 2026: 5 Spot Sungai Musi dengan Pemandangan Senja Terbaik
-
1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Hilal Tak Terlihat di Palembang
-
Ampera Tourism Run 2026 Palembang: Jadwal Resmi, Rute 21K, Harga Tiket dan Link Daftar Lengkap
-
Cara Tukar Uang Baru 2026 di BI Sumsel Lewat PINTAR, Lengkap Jadwal dan Lokasi Palembang