Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 21 Oktober 2021 | 21:41 WIB
Selebgram Rachel Vennya. Terungkap Selebgram Rachel Vennya dibantu dua orang oknum TNI [Suara.com/Alfian Winanto]

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Herwin.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tindakan Rachel, ialah sebuah pelanggaran dengan sanksi pidana.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri.

"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri. (Antara)

Baca Juga: Bobby Rizaldi, Plt Ketua DPD Golkar Sumsel Pernah Berkarier di Industri Migas

Load More