Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 17 Oktober 2021 | 12:52 WIB
Gubernur Herman Deru menyerahkan SK Plt Bupati Beni Hernedi [Welly JS]

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika sang kontraktor telah beberapa kali memberikan uang kepada DRA melalui EU dan MRD. Hal ini dibuktikan dari penemuan bukti transfer yang ditemukan penyidik KPK.

"EU yang ditransfer uang oleh SUH menyuruh keluarganya untuk mengambil uang ke bank. Uang tersebut diserahkan ke MRD selaku ajudan DRA dan didapat uang Rp270 juta. Di dalam rekening MRD ada Rp1,5 miliar yang diduga uang yang akan diserahkan ke DRA," ungkap Alexander Mawarta.

Baik DRA, EU dan HM ditahan karena telah menerima uang fee atau suap. Ketiganya dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11  UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan sang kontaktor SUH dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b tentang tindak pidana korupsi.


Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga: Ketua DPD Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Potensi Muncul Tokoh Baru Partai Golkar Sumsel

Load More