Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:08 WIB
Ilustrasi ASN. ASN Pemkab Empat Lawang dilarang cuti dan keluar kota di hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. [Antara]

SuaraSumsel.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), dilarang mengambil cuti saat hari libur nasional Mauli Nabi Muhammad SAW.

Diketahui Pemerintah menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad. Namun ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar kota di pada 18-22 Oktober 2021. 

Larangan bagi ASN Pemkab Empat Lawang untuk cuti dan bepergian luar kota di hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.

SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya

Dalam Surat Edaran, Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Selain itu, Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

“Pemerintah Telah menggeser hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menjadi Tanggal 20 Oktober 2021,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Diterangkan lagi olehnya, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021, mengenai pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan cuti bersama di hari itu, kecuali bagi cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting. Dan apabila ada pelanggaran oleh ASN maka PPK akan memberikan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabul di Gunungkidul Ternyata Juga Buka Praktik Pengobatan Alternatif

Load More