SuaraSumsel.id - Akses terhadap 151 perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal atau teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending dan empat entitas tanpa izin ditutup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah melakukan penutupan a
Jumlah ini ditemukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pemerintah telah berusaha memberantas fintech lending ilegal.
"Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnya, dikutip dari siaran pers, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi
Sejak tahun 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup mencapai 3.515 fintech lending ilegal.
Melansir Suara.com, Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat.
"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya," kata Semuel.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19, ditemukan penawaran pinjaman tanpa izin.
"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam.
Baca Juga: KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021
Beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat.
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek," kata Tongam.
Berita Terkait
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
-
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari
-
Pinjol Ilegal Tumbuh Subur, Bukti Literasi dan Inklusi Keuangan Orang RI Timpang
-
Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal
-
OVO Finansial: Bunga Pinjol Ilegal Mencekik, Merusak Kepercayaan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?