SuaraSumsel.id - Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menyatakan Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah terbukti menerima gratifikasi uang senilai Rp 3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender 16 proyek PUPR), uang senilai Rp 1 miliar dan gawai Apple senilai Rp 17 juta dari Iwan Rotari yang diserahkan oleh terpidana Elfin Muchtar (Pejabat Pembuat Komitmen PU PR Muara Enim).
"Pertimbangan kami yang berdasarkan tuntutan perkara sebelumnya terhadap terpidana Ahmad Yani dan lain-lain serta pertimbangan kami salah satunya terdakwa tidak berterus terang. Maka kami menilai pantas terpidana dituntut untuk lima tahun penjara," ujar Jaksa KPK Ricky B Magnazdi Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (8/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang senilai Rp 4 miliar sebagai uang pengganti yang akan diserahkan kepada kas negara karena sebagaimana bunyi Pasal 17 dan 18 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelaku tindakan korupsi meskipun pada yang bersangkutan tidak ditemukan kerugian negara dapat dilakukan uang pengganti.
Baca Juga: Serba-serbi Ironi Pemerintahan di Indonesia
"Jadi uang pengganti itu tidak hanya dari kerugian negara yang ditimbulkannya, namun bisa dari suap dan sebagainya, itulah landasan terdakwa harus mengganti uang dengan nilai Rp4 miliar lebih," imbuhnya.
Terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pembukaan Rekening yang Diblokir
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, mengabulkan permintaan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, untuk membuka pemblokiran nomor rekening keluarganya yang disita penyidik KPK.
"Kami sepakat menetapkan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Kami minta KPK untuk membuka blokir rekening keluarga terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat.
Baca Juga: Belasan BUMN dan Perusahaan Swasta Diduga Terlibat Korupsi Impor Emas Batangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky B Magnaz mengatakan dengan adanya ketetapan dari majelis hakim tersebut maka pihaknya akan segera memproses pembukaan blokir rekening keluarga Juarsah.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan