SuaraSumsel.id - Para pekerja kelas menengah bakal mendapatkan keputusan baru. Pemerintah bakal mengenakan pajak 5 persen bagi pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta per bulan
Melansir Jawatengah.id-jaringan Suara.com, kebijakan ini bermula karena menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengubah lapisan penghasilan kena pajak.
Diketahui, penghasilan orang pribadi hingga Rp60 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar lima persen. Sebelumnya tarif 5% dikenakan untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun.
Hal itu tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Dengan demikian tarif 15 persen dikenakan untuk penghasilan mulai dari di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahunnya. Bagi pekerja dengan berpenghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen.
Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen. Kemudian yang terakhir ialah tarif baru, yaitu 35 persen untuk yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Investor Domestik
-
Pajak Penghasilan Terus Dikerek Naik, BKF Ungkap Alasannya
-
Bebaskan PPh Jurnalis, Jokowi: Pajak Dibayar Pemerintah hingga Juni
-
5 Hal Penting Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik
-
Ini Cara UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5 Persen
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Saatnya Berkarya 2026! Bank Sumsel Babel Kick Off Kompetisi Karya Jurnalistik untuk Insan Media
-
Cara Membulatkan Bilangan ke Satuan, Puluhan, dan Ratusan Terdekat
-
Cara Mengubah Pecahan Biasa ke Desimal dan Sebaliknya dengan Mudah Dipahami
-
7 Bedak Tabur Korea untuk Tampilan Glass Skin yang Natural
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan Melalui Penguatan Klaster Usaha