SuaraSumsel.id - Seorang PJ Kades Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Emildo (46) terbukti membuat laporan palsu perampokkan yang menimpanya, Kamis (23/9/2021).
Hal ini diketahui setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan beberapa saksi termasuk tersangka Emildo. Emildo mengakui sedang terbeban banyak utang sehingga nekat mengarang dan membuat laporan perampokan palsu.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, dari pengakuan Emildo terdapat ada dua orang asing yang menghentikan sepeda motorn dan menodongkan senjata api rakitan ke arah dada dan kepalanya.
Peristiwa itu terjadi saat ia melintas di Jalan Paket VIII,Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Muba sekitar pukul 08.00 Wib.
Baca Juga: Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?
"Kemudian tersangka langsung membuka tas selempang yang dipakainya dan mengambil uang tunai sebanyak Rp38.700.000 dibawa kedua orang tersebut dan langsung melarikan diri," ujarnya.
Uang BLT yang dirampas oleh dua orang tersebut merupakan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT). Setelah itu tersangka membuat laporan polisi di Polsek Batanghari Leko pada tanggal 23 September dengan nomor Red Pol Nopol:8/25/IX/2021/SPKT. Unit Reskrim/Sek BHL/Res Muba/Polda Sumsel
"Tersangka mengakui bahwa dirinya membuat laporan palsu karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan untuk menutupi dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dihabiskan oleh tersangka untuk berfoya-foya. Kemudian uang yang tersisa masih ada Rp38.055.000," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu laporan polisi BA introgasi dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa plat, 1 unit Hp merk Samsung J2, 1 buah tas kulit jenis selempang warna hitam dan uang sebesar Rp38.055.000.
"Tersangka dijerat pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Bintang Dua asal Sumsel, Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece
Tersangka Emildo mengaku khilaf karena sudah berdusta atas perampokan tersebut. Ia bingung harus mengganti uang dana pelatihan sebelumnya yang sempat ia pakai.
Berita Terkait
-
241 Pekerja SKT Sampoerna Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
-
Cara Mencairkan BLT BBM 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Tips Anti Ribet
-
Cek Bansos BLT BBM 2025 Online: Apakah Anda Terdaftar?
-
Penerima Bansos BLT PKH Sembako Bandar Lampung Bersyukur, Distribusi Capai 53 Persen
-
Besaran Nominal BLT BBM 2025 Berapa? Cek Info dan Cara Mendapatkan Bantuan Terbaru
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan