Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 27 September 2021 | 17:01 WIB
Dua koruptor pembangunan RS Kundur ditangkap polisi [Welly JS/Suara.com]

"Kedua tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Sumsel. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," pungkasnya. 

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Load More