Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 22 September 2021 | 18:30 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.

Selain nama Alex Noerdin ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang yang merupakan bendahara masjid Raya Sriwijaya dan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.

Load More