Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 22 September 2021 | 18:03 WIB
Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, ANTARA FOTO/Nova Wahyudi. Alex Noerdin ditetapkan jadi tersangka korupsi lagi.

Setelah itu penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan pengembangan dengan menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus Masjid Sriwijaya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

Dalam hasil pemeriksaan, Pemprov Sumsel telah menganggarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia tersebut.

Uang itu didapat dari APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.

Selain nama Alex Noerdin ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang selaku bendahara masjid Raya Sriwijaya dan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.

Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Load More