SuaraSumsel.id - Kebijakan Pemerintah menerapkan wajib aplikasi Peduli Lindungi pada pengujung toko swalayan membuat warganet ramai berkomentar.
Mereka ramai-ramai membela warung tradisional.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak petugas Polisi Pamong Praja tengah mensosialisasikan aplikasi peduli lindungi di sebuat toko swalayan.
Tampak petugas membacakan peraturan yang mengharuskan pengunjung ke toko swalayan menerapkan aplikasi tersebut. Lalu tampak juga beberapa petugas juga merekam aksi sosialisasi petugas tersebut.
Video ini kemudian membuat warganet ramai-ramai berkomentar.
Tak sedikit akhirnya yang membela warung tradisional yang proses belanjannya tidak terlalu banyak peraturan seperti halnya rencana pemerintah tersebut. Tetapi tidak sedikit pula, warganet yang kecewa dan memprediksikan banyak tokoh swalayan yang akhirnya tutup karena banyak pengunjung yang belum vaksinasi COVID-19.
Salah satu akun yang membagikan informasi tersebut ialah palembangsekilasinfo
"Warga yang tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi, bakal dilarang masuk ke Indomaret"
"Satpol PP Bekasi melakukan sosialisasi Aplikasi Peduli Lindungi di sebuah minimarket Indomaret,"
.
"Penggunaan Sertifikat Vak sìn COVlD-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk ke fasilitas umum kini tak hanya berlaku di Mall atau pusat perbelanjaan skala besar,"
.
"Pemilik atau pelaku usaha skala menengah maupun kecil kini diwajibkan menyediakan barcode Peduli Lindungi sebagai syarat konsumen dapat masuk ke tempat tersebut,"
.
"Jadi ketika si Konsumen tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi entah dia belum vak sìn atau apa dilarang masuk itu yang pertama, yang kedua dibawah 12 tahun juga dilarang masuk," kata salah satu petugas Satpol PP saat sosialisasi dalam video tersebut,"
Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
Akun hakimboi membela warung tradisional.
"Gpp, gausah beli dimart", tinggal belanja diwarung biasa aj," ujar ia.
Akun rati.ds menulis toko swalayan akan rugi.
"Auto rugi Indomaret ny, Biar bpk ini be yng belanjo d indomaret" tulisnya.
Akun vinbrianson mempermasalahkan soal larangan anak kecil masuk pasar swalayan.
"dak laku kinderjoy budak kecik dilarang masuk," tulis ia.
Akun aguswhyono_ menyatakan hidup yang makin ribet.
"Makin ribet aja hidup," kata ia.
Berita Terkait
-
Kontroversi Aplikasi Pelindunglindungi di Indomaret, Ini Penjelasan Pemkot Bekasi
-
Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi Tuai Kontroversi di Indomaret Bekasi
-
Bersiap! Aplikasi Peduli Lindungi Diterapkan di Pasar Tradisional
-
Pengunjung Bioskop Palembang Wajib Aplikasi Peduli Lindungi Dosis 2, Baru Dibuka Sepi
-
DPR Minta Peduli Lindungi Jangan Kaku, Cari Alternatif Harus untuk Warga Tak Punya HP
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla
-
Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB
-
PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba
-
438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
-
Edison Didakwa Terima Rp4,67 Miliar dalam Kasus Smart Board, Jaksa Ungkap Dugaan Transaksi Bertahap