SuaraSumsel.id - Gugatan cerai artis Lulu Tobing pada suaminya, Bani Maulana ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021). Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat usai menggelar sidang lanjutan dengan agenda musyawarah majelis.
"Sudah dibaca keputusannya dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
Pada sidang tersebut, Jajat memastikan pihak tergugat maupun penggugat tidak hadir pada sidang tersebut.
"Dalam persidangan itu, tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan. Sesuai dengan jadwal disepakati persidangan pembacaan keputusan, dan dimulai jam 2," ujar ia.
Hakim menolak gugatan karena dalil Lulu Tobing tidak bisa mengajukan bukti secara akurat. "Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan majelis mengabulkan penggugat," beber ia.
Sayang, lelaki berdarah Sunda itu tidak menjelaskan secara detail hal-hal yang membuat gugatan Lulu Tobing ditolak.
"Tidak bisa diungkap ya. Inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," kata ia.
Artis Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai pada suaminya, Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Baca Juga: Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
Berita Terkait
-
Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Gugatan Cerai Ditolak Hakim, Lulu Tobing Langsung Ajukan Banding?
-
Gugatan Cerai Lulu Tobing ke Bani Maulana Ditolak Hakim
-
Bulan Depan, Sidang Cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Digelar
-
Sidang Putusan Cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Digelar Bulan Depan
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Promo Gajian Tiba! Daftar Diskon Kebutuhan Dapur di Alfamart, dari Minyak Goreng hingga Beras
-
Belum Capai Target 8 Persen, Ekonomi Sumsel Tumbuh Hanya 5,42 Persen, Ada Apa?
-
Kopi Asal Sumsel Diekspor ke Malaysia, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar
-
BRI Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penambahan Kuota FLPP 25.000 Unit
-
7 Etika Berkendara di Jalan Tol yang Sering Dilanggar, Nomor 4 Bisa Picu Kecelakaan Maut