SuaraSumsel.id - Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan dinilai mengakibatkan situasi yang sulit, terutama lini ekonomi. Hal ini pula yang kemudian dinilai sebagai pemicu perceraian suami istri di Palembang, Sumatera Selatan.
Hal ini lihat dari tingginya angka gugatan perceraian yang didaftarkan pasangan suami istri ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas 1 Palembang.
Kepala Pengadilan Agama Kelas 1 Kota Palembang, Muhammad Dongoran membenarkan hal tersebut. Menurut ia, pengajuan gugatan perceraian semakin melonjak.
Setiap hari, pihaknya menerima peningkatan pengajuan perkara.
“Perbulan itu yang mengajukan berkas perceraian mencapai 250-300, ini meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelum pandemi,” katanya melansir Sumselupdate,com - jaringan Suara.com, Selasa (14/9/2021).
Adapun penyebab perceraian didominasi kesulitab ekonomi yang mengakibatkan satu pihak meninggalkan pihak lainnya.
"Banyak yang kehilangan pekerjaan, penghasilan dari usahanya berkurang. Didominasi oleh usia 30-40 tahun, alasan dari pengajuan itu soal ekonomi, karena banyak pengangguran dan ekonomi berkurang,” katanya.
Dikatakan ia, pihak pengadilan tentu menempuh upaya agar digelar mediasi sebelum diputuskan dalam pengadilan.
“Kalau di mediasi ada titik terang maka akan dibuat akte perdamaian, jika tidak bisa maka bercerai," pungkas ia.
Baca Juga: BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022
Menanggapi hal ini, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan pihaknya telah berupaya agar geliat ekonomi makin membaik. Seperti memberikan kemudahan dan subsidi kepada pelaku usaha.
Situasi pandemi COVID-19 menjadi persoalan global yang hendaknya disiasati dengan kemampuan bertahan dan beradaptasi.
Tag
Berita Terkait
-
Menko PMK Sebut Protokol Kesehatan Jadi Kunci Ubah Pandemi Covid-19 Jadi Endemi
-
Gugatan Cerai Lulu Tobing ke Bani Maulana Ditolak Hakim
-
Laba Semester I 2021 Naik 40 Persen Saat Pandemi, Bank DKI Raih Penghargaan Ini
-
Pemprov Sumut Terima 10 Konsentrator Oksigen
-
Sekda Aceh: Alhamdulillah Kasus Covid-19 Sudah Turun
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change