Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 14 September 2021 | 16:57 WIB
Ilustrasi perceraian. [Shutterstocks]

SuaraSumsel.id - Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan dinilai mengakibatkan situasi yang sulit, terutama lini ekonomi. Hal ini pula yang kemudian dinilai sebagai pemicu perceraian suami istri di Palembang, Sumatera Selatan.

Hal ini lihat dari tingginya angka gugatan perceraian yang didaftarkan pasangan suami istri ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas 1 Palembang.

Kepala Pengadilan Agama Kelas 1 Kota Palembang, Muhammad Dongoran membenarkan hal tersebut. Menurut ia, pengajuan gugatan perceraian semakin melonjak.

Setiap hari, pihaknya menerima peningkatan pengajuan perkara.

Baca Juga: BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022

“Perbulan itu yang mengajukan berkas perceraian mencapai 250-300, ini meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelum pandemi,” katanya melansir Sumselupdate,com - jaringan Suara.com, Selasa (14/9/2021).

Adapun penyebab perceraian didominasi kesulitab ekonomi yang mengakibatkan satu pihak meninggalkan pihak lainnya.

"Banyak yang kehilangan pekerjaan, penghasilan dari usahanya berkurang. Didominasi oleh usia 30-40 tahun, alasan dari pengajuan itu soal ekonomi, karena banyak pengangguran dan ekonomi berkurang,” katanya.

Dikatakan ia, pihak pengadilan tentu menempuh upaya agar digelar mediasi sebelum diputuskan dalam pengadilan.

“Kalau di mediasi ada titik terang maka akan dibuat akte perdamaian, jika tidak bisa maka bercerai," pungkas ia.

Baca Juga: Lagi, Kepala Dinas ESDM Sumsel Jadi Manajer Sriwijaya FC

Menanggapi hal ini, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan pihaknya telah berupaya agar geliat ekonomi makin membaik. Seperti memberikan kemudahan dan subsidi kepada pelaku usaha.

Situasi pandemi COVID-19 menjadi persoalan global yang hendaknya disiasati dengan kemampuan bertahan dan beradaptasi.

Load More