SuaraSumsel.id - Seekor dugong atau lebih dikenal Dugong dugon ditemukan di Pantai Tanjung Bunga, Air Itam Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Penemuan ikan dongong terjadi Jumat (11/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, yang membuat warga sekitar pantai heboh. Bahkan, Dugong ini sempat dibawa masyarakat nelayan untuk dijual seharga Rp 5 juta.
Mamalia yang tergolong satwa di lindungi ini terdampar diduga terjerat jarring nelayang Tanjung Bunga, sekitar Pulau Panjang dan Pulau Semujur, Bangka Tengah.
Video penemuannya pun sempat viral di media sosial. Mendapatkan informasi itu, BKSDA Sumatera Selatan dan PPS Alobi Bangka Belitung dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Balitung melakukan evakuasi,
Saat sampai di lokasi, dugong tersebut sudah tidak ada, diduga sudah dilakukan transaksi jual beli oleh nelayan dan dibawa ke Desa Kurau Kabupaten Bangka Tengah.
Dugong tersebut sempat ditawarkan seharga Rp 5 juta.
Saat sampai di Desa Kurau, tim pun tidak menemukan satwa tersebut. Diduga satwa tersebut disembunyikan dan dibawa ke Desa Baskara Bakti atau Tanah Merah.
“ Tim pun bergegas mencari dan menemukan dugong tersebut disembunyikan di salah satu rumah warga di Desa Baskara Bakti (Tanah Merah). Saat ditemukan dugong tersebut dalam keadaan baru mati dan masih segar,” ujar Manajer PPS Alobi Babel, Endi Yusuf, Jumat (10/9/2021) malam.
Dalam kondisi sudah mati, dugong tersebut dibawa ke markas PPS Alobi Babel untuk dilakukan netropsi oleh dokter hewan.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba
Hasil pengukuran tim dugong mempunyai panjang sekitar 270 cm dengan diameter 187 cm dengan bobot sekitar 270 kg, berjenis dewasa jantan.
Ditemukan sejumlah luka bekas tertangkap jaring sikujur tubuh dan mengeluarkan darah segar serta luka lecet saat pengangkatan.
Endi mengatakan selanjutnya bangkai dugong yang telah di netropsi tersebut akan dikuburkan Sabtu (11/9/2021), di Kampung Reklamasi Air Jangkang Kabupaten Bangka.
Dugong Hewan Dilindungi
Dugong merupakan mamalia laut yang status perlindungannya diatur dalam PP Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan status Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) vulnerable atau rawan/rentan punah termasuk dalam CITES Apendiks I.
Karena itu, penemuannya hendaknya dilaporkan agar bisa diselamatkan.
Kontributor: Umam
Tag
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Sembuh di Bangka Tengah 5.261 Orang, 161 Jiwa Meninggal
-
Wisatawan Menginap di Hotel Babel Turun 27,62 Persen
-
2 Provinsi di Kalimantan Berstatus PPKM Level 4, Lainnya Sulut dan Bangka Belitung
-
Terinfeksi COVID-19, Sebanyak 18 Pekerja Pembangunan Pelabuhan Tanjung Ular Diisolasi
-
Satgas Klaim Jumlah Pasien Covid-19 Meninggal di Bangka Menurun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Persaingan Gaji Kian Panas! Bank di Palembang Siap Hadapi Perang Gaji Menjelang 2026
-
Bikin Wangi tapi Berbahaya! Ini Efek Parfum KW bagi Kulit dan Pernapasan yang Jarang Diketahui
-
Wangi Seharian Cuma Rp99 Ribu! Ini 7 Parfum Lokal, Nomor 3 Ternyata Paling Awet
-
Tak Kuasa Menahan Tangis, Ayah Serahkan Tiga Anaknya ke Panti Asuhan karena Tak Sanggup Biayai
-
Buruan Cek! 7 Link DANA Kaget Akhir Pekan Ini, Saldo Gratis Sampai Rp400 Ribu!