SuaraSumsel.id - Seekor dugong atau lebih dikenal Dugong dugon ditemukan di Pantai Tanjung Bunga, Air Itam Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Penemuan ikan dongong terjadi Jumat (11/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, yang membuat warga sekitar pantai heboh. Bahkan, Dugong ini sempat dibawa masyarakat nelayan untuk dijual seharga Rp 5 juta.
Mamalia yang tergolong satwa di lindungi ini terdampar diduga terjerat jarring nelayang Tanjung Bunga, sekitar Pulau Panjang dan Pulau Semujur, Bangka Tengah.
Video penemuannya pun sempat viral di media sosial. Mendapatkan informasi itu, BKSDA Sumatera Selatan dan PPS Alobi Bangka Belitung dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Balitung melakukan evakuasi,
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba
Saat sampai di lokasi, dugong tersebut sudah tidak ada, diduga sudah dilakukan transaksi jual beli oleh nelayan dan dibawa ke Desa Kurau Kabupaten Bangka Tengah.
Dugong tersebut sempat ditawarkan seharga Rp 5 juta.
Saat sampai di Desa Kurau, tim pun tidak menemukan satwa tersebut. Diduga satwa tersebut disembunyikan dan dibawa ke Desa Baskara Bakti atau Tanah Merah.
“ Tim pun bergegas mencari dan menemukan dugong tersebut disembunyikan di salah satu rumah warga di Desa Baskara Bakti (Tanah Merah). Saat ditemukan dugong tersebut dalam keadaan baru mati dan masih segar,” ujar Manajer PPS Alobi Babel, Endi Yusuf, Jumat (10/9/2021) malam.
Dalam kondisi sudah mati, dugong tersebut dibawa ke markas PPS Alobi Babel untuk dilakukan netropsi oleh dokter hewan.
Baca Juga: Kriminalitas Meningkat, Kapasitas Lapas di Sumsel Over 200 Persen
Hasil pengukuran tim dugong mempunyai panjang sekitar 270 cm dengan diameter 187 cm dengan bobot sekitar 270 kg, berjenis dewasa jantan.
Ditemukan sejumlah luka bekas tertangkap jaring sikujur tubuh dan mengeluarkan darah segar serta luka lecet saat pengangkatan.
Endi mengatakan selanjutnya bangkai dugong yang telah di netropsi tersebut akan dikuburkan Sabtu (11/9/2021), di Kampung Reklamasi Air Jangkang Kabupaten Bangka.
Dugong Hewan Dilindungi
Dugong merupakan mamalia laut yang status perlindungannya diatur dalam PP Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan status Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) vulnerable atau rawan/rentan punah termasuk dalam CITES Apendiks I.
Karena itu, penemuannya hendaknya dilaporkan agar bisa diselamatkan.
Kontributor: Umam
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Sembuh di Bangka Tengah 5.261 Orang, 161 Jiwa Meninggal
-
Wisatawan Menginap di Hotel Babel Turun 27,62 Persen
-
2 Provinsi di Kalimantan Berstatus PPKM Level 4, Lainnya Sulut dan Bangka Belitung
-
Terinfeksi COVID-19, Sebanyak 18 Pekerja Pembangunan Pelabuhan Tanjung Ular Diisolasi
-
Satgas Klaim Jumlah Pasien Covid-19 Meninggal di Bangka Menurun
Tag
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Satu Sentuhan QRIS di Palembang: Gerbang Aman Menuju Dunia Transaksi Tanpa Batas
-
Buruan Klaim! DANA Kaget Hari Ini Bagi-Bagi Saldo Gratis Tanpa Syarat
-
Diterpa Krisis Ekspor, Pengusaha Andalkan Kekuatan Ekonomi Lokal
-
Berkat KUR BRI, Ibu Rumah Tangga Ini Bisa Sulap Kelor Jadi Cuan
-
Diskon Promo Alfamart! Nescafe, Pocky, dan Sunlight Turun Harga Minggu Ini