SuaraSumsel.id - Seekor dugong atau lebih dikenal Dugong dugon ditemukan di Pantai Tanjung Bunga, Air Itam Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Penemuan ikan dongong terjadi Jumat (11/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, yang membuat warga sekitar pantai heboh. Bahkan, Dugong ini sempat dibawa masyarakat nelayan untuk dijual seharga Rp 5 juta.
Mamalia yang tergolong satwa di lindungi ini terdampar diduga terjerat jarring nelayang Tanjung Bunga, sekitar Pulau Panjang dan Pulau Semujur, Bangka Tengah.
Video penemuannya pun sempat viral di media sosial. Mendapatkan informasi itu, BKSDA Sumatera Selatan dan PPS Alobi Bangka Belitung dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Balitung melakukan evakuasi,
Saat sampai di lokasi, dugong tersebut sudah tidak ada, diduga sudah dilakukan transaksi jual beli oleh nelayan dan dibawa ke Desa Kurau Kabupaten Bangka Tengah.
Dugong tersebut sempat ditawarkan seharga Rp 5 juta.
Saat sampai di Desa Kurau, tim pun tidak menemukan satwa tersebut. Diduga satwa tersebut disembunyikan dan dibawa ke Desa Baskara Bakti atau Tanah Merah.
“ Tim pun bergegas mencari dan menemukan dugong tersebut disembunyikan di salah satu rumah warga di Desa Baskara Bakti (Tanah Merah). Saat ditemukan dugong tersebut dalam keadaan baru mati dan masih segar,” ujar Manajer PPS Alobi Babel, Endi Yusuf, Jumat (10/9/2021) malam.
Dalam kondisi sudah mati, dugong tersebut dibawa ke markas PPS Alobi Babel untuk dilakukan netropsi oleh dokter hewan.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba
Hasil pengukuran tim dugong mempunyai panjang sekitar 270 cm dengan diameter 187 cm dengan bobot sekitar 270 kg, berjenis dewasa jantan.
Ditemukan sejumlah luka bekas tertangkap jaring sikujur tubuh dan mengeluarkan darah segar serta luka lecet saat pengangkatan.
Endi mengatakan selanjutnya bangkai dugong yang telah di netropsi tersebut akan dikuburkan Sabtu (11/9/2021), di Kampung Reklamasi Air Jangkang Kabupaten Bangka.
Dugong Hewan Dilindungi
Dugong merupakan mamalia laut yang status perlindungannya diatur dalam PP Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan status Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) vulnerable atau rawan/rentan punah termasuk dalam CITES Apendiks I.
Karena itu, penemuannya hendaknya dilaporkan agar bisa diselamatkan.
Kontributor: Umam
Tag
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Sembuh di Bangka Tengah 5.261 Orang, 161 Jiwa Meninggal
-
Wisatawan Menginap di Hotel Babel Turun 27,62 Persen
-
2 Provinsi di Kalimantan Berstatus PPKM Level 4, Lainnya Sulut dan Bangka Belitung
-
Terinfeksi COVID-19, Sebanyak 18 Pekerja Pembangunan Pelabuhan Tanjung Ular Diisolasi
-
Satgas Klaim Jumlah Pasien Covid-19 Meninggal di Bangka Menurun
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda