SuaraSumsel.id - Seekor dugong atau lebih dikenal Dugong dugon ditemukan di Pantai Tanjung Bunga, Air Itam Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Penemuan ikan dongong terjadi Jumat (11/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, yang membuat warga sekitar pantai heboh. Bahkan, Dugong ini sempat dibawa masyarakat nelayan untuk dijual seharga Rp 5 juta.
Mamalia yang tergolong satwa di lindungi ini terdampar diduga terjerat jarring nelayang Tanjung Bunga, sekitar Pulau Panjang dan Pulau Semujur, Bangka Tengah.
Video penemuannya pun sempat viral di media sosial. Mendapatkan informasi itu, BKSDA Sumatera Selatan dan PPS Alobi Bangka Belitung dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Balitung melakukan evakuasi,
Saat sampai di lokasi, dugong tersebut sudah tidak ada, diduga sudah dilakukan transaksi jual beli oleh nelayan dan dibawa ke Desa Kurau Kabupaten Bangka Tengah.
Dugong tersebut sempat ditawarkan seharga Rp 5 juta.
Saat sampai di Desa Kurau, tim pun tidak menemukan satwa tersebut. Diduga satwa tersebut disembunyikan dan dibawa ke Desa Baskara Bakti atau Tanah Merah.
“ Tim pun bergegas mencari dan menemukan dugong tersebut disembunyikan di salah satu rumah warga di Desa Baskara Bakti (Tanah Merah). Saat ditemukan dugong tersebut dalam keadaan baru mati dan masih segar,” ujar Manajer PPS Alobi Babel, Endi Yusuf, Jumat (10/9/2021) malam.
Dalam kondisi sudah mati, dugong tersebut dibawa ke markas PPS Alobi Babel untuk dilakukan netropsi oleh dokter hewan.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba
Hasil pengukuran tim dugong mempunyai panjang sekitar 270 cm dengan diameter 187 cm dengan bobot sekitar 270 kg, berjenis dewasa jantan.
Ditemukan sejumlah luka bekas tertangkap jaring sikujur tubuh dan mengeluarkan darah segar serta luka lecet saat pengangkatan.
Endi mengatakan selanjutnya bangkai dugong yang telah di netropsi tersebut akan dikuburkan Sabtu (11/9/2021), di Kampung Reklamasi Air Jangkang Kabupaten Bangka.
Dugong Hewan Dilindungi
Dugong merupakan mamalia laut yang status perlindungannya diatur dalam PP Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan status Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) vulnerable atau rawan/rentan punah termasuk dalam CITES Apendiks I.
Karena itu, penemuannya hendaknya dilaporkan agar bisa diselamatkan.
Kontributor: Umam
Tag
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Sembuh di Bangka Tengah 5.261 Orang, 161 Jiwa Meninggal
-
Wisatawan Menginap di Hotel Babel Turun 27,62 Persen
-
2 Provinsi di Kalimantan Berstatus PPKM Level 4, Lainnya Sulut dan Bangka Belitung
-
Terinfeksi COVID-19, Sebanyak 18 Pekerja Pembangunan Pelabuhan Tanjung Ular Diisolasi
-
Satgas Klaim Jumlah Pasien Covid-19 Meninggal di Bangka Menurun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kasus Dokter Myta, Polisi Tunggu Hasil Investigasi Kemenkes untuk Tentukan Langkah Hukum
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara
-
Harga BBM di Palembang Tembus Rp24 Ribu per Liter, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik
-
4 Tahun Dibohongi, Dokter di Palembang Baru Tahu Suaminya Punya 2 Identitas, Aset Rp1 Miliar Raib
-
Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju