SuaraSumsel.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak gugatan uji materil keberatan terhadap peraturan mengubah alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dengan penolakan, para penggugat meminta agar Presiden Jokowi bersikap tegas
Para penggugat, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkapkan putusan MA tak jauh berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang juga menolak uji materiil soal TWK syarat alih status menjadi ASN.
Yudi bersama rekan-rekan pegawai tak lulus menjadi ASN menekankan jika proses TWK yang dilaksanakan oleh KPK hendaknya transparan dan akuntabel.
Terbukti ditemukan fakta adanya dugaan maladministrasi dalam TWK oleh Ombudsman RI. Apalagi, Komnas HAM menemukan adanya 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Namun pada kenyataannya ternyata hasil temuan Ombudsman menunjukan adanya maladministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM," ucap Yudi kepada Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Dalam pertimbangan putusan MA, disebutkan MA secara tegas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil assesment TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK.
Sehingga, Yudi mengungkapkan Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas guna menentukan pegawai KPK yang belum diangkat menjadi ASN karena tidak lulus dalam TWK.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba
"Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," imbuh dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digugat oleh pegawai KPK.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
Adapun sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.
Pertimbangan hakim, jika perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," isi putusan MA
Berita Terkait
-
Jokowi Kunjungi Kegiatan Vaksinasi di JEC: Targetkan 70 Persen Rakyat Indonesia Tervaksin
-
Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di SLBN 1 Bantul, Beri Bingkisan untuk Siswa
-
Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Dua Menteri Ini Disebut Sulit Diganti
-
Gugatan Uji Materiil Soal TWK KPK Ditolak MA, Begini Respon Penggugat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BRI Buka Akses Investasi ORI030 dengan Imbal Hasil Kompetitif hingga 7,00%