SuaraSumsel.id - Boikot Saipul Jamil makin disuarakan publik. Selain dari kalangan tokoh publik, kalangan politisi hingga warga bisa menyampaikan dukungan terhadap penolakan tersebut.
Sebuah petisi penolakan dan boikot terhadap mantan narapidana pedofilia, Saipul Jamil muncul di change.org. Petisi ini juga makin deras di tandatangani. Namun dengan semakin deras penolakan, muncul petisi dukung Saipul Jamil.
Dalam petisi mendukung Saipul Jamil tersebut ditulis narasi, jika Saipul Jamil sudah menjalankan hukuman atas perbuatan yang dia lakukan.
Narasi dalam petisi tersebut menyebutkan jika Saipul Jamil telah menjalani hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan. Saipul Jamil pun telah ikhlas menjalankan hukuman tersebut dan ia telah menyesalinnya.
Semua manusia pernah melakukan kesalahan dan Saipul Jamil telah menerima akibat dari kesalahan tersebut.
Dengan menjalani hukuman selama 5 tahun 7 bulan, maka kini Saipul Jamil kembali bangkit dan menjadi manusia yang lebih baik lagi dengan akhlak yang mulia.
"Telah menjalani hukuman yg di putuskan oleh pengadilan. Dan dia telah ikhlas menjalani hukuman tersebut. Dan sudah menyesalinya. Semua manusia pernah melakukan kesalahan dan Saipul Jamil telah menerima akibat dari kesalahan nya, dengan menjalani 5 tahun 7 bulan. Dan kini saatnya Saipul Jamil kembali bangkit dan menjadi manusia yang lebih baik serta berahlak mulia," tulisnya.
Di akhir tulisan itu, penggas petisi mengungkapkan agar Saipul Jamil terus berkarya dengan menghibur masyarakat banyak.
"Maju terua dan berkarya menghibur masyarakat banyak," tulis ia.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
Sampai dengan Senin (6/9/2021) siang, petisi ini baru ditandatangi 97 orang.
Sedangkan petisi memboikot terus mengalir.
Sampai dengan waktu yang sama, petisi tersebut sudah tembus 400.000 tandatangan.
Dalam petisi tersebut dinarasikan jika Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu.
Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya dengan korban saat itu masih usia dini.
Berita Terkait
-
TOK! KPI Tak Larang TV Tampilkan Saipul Jamil, Artis Pelaku Pedofilia
-
Tegas! Farhan Minta KPI untuk Perintahkan TV Setop Tayangan Saipul Jamil
-
Najwa Shihab Soal Comeback Saipul Jamil: Pemakluman Atas Kekerasan Seksual
-
RESMI Komika Kiky Saputri Tolak Saipul Jamil Jadi Tamu "Lapor Pak!", Pelaku Pedofilia
-
Soal Seruan Boikot Pedofil, Komisi I DPR Larang Lembaga Penyiaran Kontrak Saipul Jamil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
Terkini
-
Bahayanya Harga Emas Terus Naik di Palembang, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Warga
-
Desa Jadi Motor Ekonomi, BRI Perluas Dampak Desa BRILiaN
-
Viral! Simpan Emas 20 Tahun, Ibu Ini Ubah Modal Rp41 Juta Jadi Rp927 Juta
-
Harga Emas Hari Ini di Palembang Naik Rp1 Juta, Tembus Rp17,9 Juta per Suku
-
5 Bedak Padat Korea untuk Wajah Terlihat Cerah dan Natural