SuaraSumsel.id - Boikot Saipul Jamil makin disuarakan publik. Selain dari kalangan tokoh publik, kalangan politisi hingga warga bisa menyampaikan dukungan terhadap penolakan tersebut.
Sebuah petisi penolakan dan boikot terhadap mantan narapidana pedofilia, Saipul Jamil muncul di change.org. Petisi ini juga makin deras di tandatangani. Namun dengan semakin deras penolakan, muncul petisi dukung Saipul Jamil.
Dalam petisi mendukung Saipul Jamil tersebut ditulis narasi, jika Saipul Jamil sudah menjalankan hukuman atas perbuatan yang dia lakukan.
Narasi dalam petisi tersebut menyebutkan jika Saipul Jamil telah menjalani hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan. Saipul Jamil pun telah ikhlas menjalankan hukuman tersebut dan ia telah menyesalinnya.
Semua manusia pernah melakukan kesalahan dan Saipul Jamil telah menerima akibat dari kesalahan tersebut.
Dengan menjalani hukuman selama 5 tahun 7 bulan, maka kini Saipul Jamil kembali bangkit dan menjadi manusia yang lebih baik lagi dengan akhlak yang mulia.
"Telah menjalani hukuman yg di putuskan oleh pengadilan. Dan dia telah ikhlas menjalani hukuman tersebut. Dan sudah menyesalinya. Semua manusia pernah melakukan kesalahan dan Saipul Jamil telah menerima akibat dari kesalahan nya, dengan menjalani 5 tahun 7 bulan. Dan kini saatnya Saipul Jamil kembali bangkit dan menjadi manusia yang lebih baik serta berahlak mulia," tulisnya.
Di akhir tulisan itu, penggas petisi mengungkapkan agar Saipul Jamil terus berkarya dengan menghibur masyarakat banyak.
"Maju terua dan berkarya menghibur masyarakat banyak," tulis ia.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
Sampai dengan Senin (6/9/2021) siang, petisi ini baru ditandatangi 97 orang.
Sedangkan petisi memboikot terus mengalir.
Sampai dengan waktu yang sama, petisi tersebut sudah tembus 400.000 tandatangan.
Dalam petisi tersebut dinarasikan jika Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu.
Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya dengan korban saat itu masih usia dini.
Berita Terkait
-
TOK! KPI Tak Larang TV Tampilkan Saipul Jamil, Artis Pelaku Pedofilia
-
Tegas! Farhan Minta KPI untuk Perintahkan TV Setop Tayangan Saipul Jamil
-
Najwa Shihab Soal Comeback Saipul Jamil: Pemakluman Atas Kekerasan Seksual
-
RESMI Komika Kiky Saputri Tolak Saipul Jamil Jadi Tamu "Lapor Pak!", Pelaku Pedofilia
-
Soal Seruan Boikot Pedofil, Komisi I DPR Larang Lembaga Penyiaran Kontrak Saipul Jamil
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Lewat Program Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Perkuat Komitmen Peduli Sesama
-
Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur
-
Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Bus PO Anugrah Terguling di Gumay Talang Lahat, Puluhan Penumpang Dievakuasi
-
BRI Optimalkan 276.717 EDC BRILink dan Posko Mudik BRImo 2026 untuk Perayaan Lebaran