SuaraSumsel.id - Bagi calon penerima manfaat bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2021, bisa mengecek namannya di laman resmi BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakin bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Situs ini sebagai alternatif cara cek penerima BSU 2021. Selain di website BPJAMSOSTEK, yaitu bpjsketenagakerjaan.go.id bisa juga mengecekknya di portal BLT BPJS tersebut.
Sebab, saat hari pertama pencairan, situs BPJAMSOSTEK sempat mengalami gangguan sehingga tidak dapat diakses.
Sehingga, ini cara cek penerima BSU 2021. Anda hanya perlu memakai ponsel yang terhubung dengan internet dengan mengecek laman BPJS Ketenagakerjaan di www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
Melansir Suara.com, cara Cek Penerima BSU 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Setelah itu cek daftar penerima BSU dengan mengisikan data diri di kolom paling bawah, yaitu:
- Nomor Induk Keluarga (NIK)
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir - Centang kode Captcha dan klik lanjutkan
- Kemudian muncul informasi apakah pekerja mendapatkan BSU Rp 1 juta yang tertera pada laman tersebut atau tidak
Pencairan Dana BSU 2021
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan Agustus 2021 ini untuk pekerja. Program BSU 2021 ialah langkah pemerintah guna pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Pencairan dana BSU 2021 memiliki nominal Rp 500.000 per bulan yang akan diberikan selama dua bulan secara tunai. Setiap para pekerja akan mendapatkan uang tunai Rp 1 juta yang dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun penerima BSU 2021 ini, ialah para pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Proses pencairan dana akan dicairkan melalui rekening bank pemerintah, himbara. Yakni Bank Mandiri, Bank BRI Bank BNI dan Bank BTN) sedangkan tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.
Baca Juga: 6 Pengusaha di Sumsel dan Babel Menunggak Pajak Rp 1,4 Miliar
Berita Terkait
-
Cara Dapat BLT Bulan Mei 2023, KPM Dapat Dana Sampai Rp 2.400.000
-
BSU 2023 Dihapus, Apa Penggantinya? Tenang, Masih Ada Bansos Rp 4,2 Juta
-
Hari Ini Terakhir, Begini Cara Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos Tanpa Antri
-
Maaf! 5 Bansos Ini Bakal Dihapus Tahun 2023, BSU dan PKH Dicoret!
-
Hore! Pencairan BSU 2022 Rp 600 Ribu di Kantor Pos Masih Bisa Seminggu Lagi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap