SuaraSumsel.id - Tersangka penembak laskar FPI diketahui tidak ditahan meski akan menjalani proses pengadilan di penjara. Hal ini berdasarkan keputusan yang diambil Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil keputusan untuk tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya terduga tindak pidana pembunuhan laskar FPI saat mengawal Rizieq Shihab.
Menurut Kapuspenjum Kejagung, Leobard Eben Ezer mengatakan dua terdakwa tidak ditahan karena mendapatkan jaminan tidak kabur. Jaminan berasal dari atasan dua anggota Polda Metro Jaya.
Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya karena tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan.
"Nantinya, keduanya akan segera disidangkan” ujarnya melansir dari hop.id - jaringan Suara.com, Rabu (25/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Bareskrim) bertempat di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” kata sebelumnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka, di antaranya Primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun
Berita Terkait
-
Aneh! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI
-
3 Januari Lalu, Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas saat Naik Scoopy
-
Alami Kecelakaan, Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal
-
Habib Rizieq Doakan Polisi Penembak Laskar FPI Kena Azab Jika Tak Tobat
-
Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Syaf Usai 6 Laskar FPI Ditembak Mati
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Bikin Wali Kota Arlan Mendadak Klarifikasi? Gubernur Herman Deru Kirim Utusan ke Prabumulih
-
Stop Takut Warna Nude! 5 Shade Ini Bikin Kulit Sawo Matang Auto 'Mahal'
-
Drama Makin Panas! Setelah Bantahan Aneh, Netizen 'Kuliti' Wali Kota Arlan Beristri Empat
-
Murah & Lembut Cuma Mitos? Ini 5 Bahaya Tersembunyi Bedak Bayi untuk Wajah Orang Dewasa
-
Bukan Minta Maaf Biasa, Ini 4 Fakta Ganjil Klarifikasi Wali Kota Arlan Soal Nasib Kepsek