Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Minggu, 15 Agustus 2021 | 22:35 WIB
Rumah sehat Covid-19 wisma atlet Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan. (Antara/Nova Wahyud)

Dengan catatan harus berdasarkan permintaan dari pasien tersebut, tidak ada unsur paksaan yang mewajibkan pasien dirawat di rumah sehat Covid-19 JSC, kata dia.

Apabila pasien bersedia, maka pihak rumah sakit atau puskesmas yang menjadi tempat pasien dirawat akan menghubungi petugas rumah sakit melalui pusat layanan kesehatan dengan nomer 0823-72755097.

Kemudian pasien akan dirujuk melalui sistem informasi rujukan rumah sakit integritas (Sisrute) dengan alamat fasilitas kesehatan (Faskes) tujuan faskes Covid-19 Sumatera Selatan.

Petugas Sisrute rumah sehat Covid-19 akan merespon rujukan yang masuk lalu menginformasikan kepada dokter di sana untuk mendapatkan persetujuan penerimaan pasien lalu selama ia dirawat, semua beban biaya ditanggung pemerintah, demikian Lesty. (Antara)

Baca Juga: Viral Video Pria Acungkan Celurit di Palembang, Polisi Tangkap Pelaku

Load More