SuaraSumsel.id - Pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Limas Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya atau Unsri terancam mendapatkan skorsing perkuliahan.
Ancaman hukuman ini bermula dari munculnya dua karikatur yang mengkritisi kebijakan universitas mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Karikatur tersebut muncul di media sosial milik LMP Limas, selama sepekan ini. Dua karikatur itu menggambarkan kritikan mahasiswa atas pembayaran uang kuliah penuh (UKT full) namun proses pembelajaran masih berlangsung secara daring.
Tampak adanya sosok mahasiswa yang seolah kebingungan dengan kebijakan UKT full. Di karikatur lainnya juga menampilkan kata UKT full.
Dalam pernyataan sikap AJI Palembang, diketahui adanya tindakan represifitas berupa ancaman sanksi akademik yang diberikan kepada pengurus karena perkara karya jurnalistik yang diterbitkan LPM Limas tersebut.
Dari fakta yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Palembang, pihak kampus Unsri keberatan pada karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS.
"Dari informasi yang kami kumpulkan, berupa karikatur tentang isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tengah hangat di Unsri. Saat ini, mahasiswa Unsri sedang berjuang meminta keringanan UKT di masa pandemi. Karikatur itu dipublikasikan pada fitur instastory akun resmi Instagram LPM LIMAS pada 3 Agustus 2021 lalu," ujar Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana, Rabu (9/8/2021).
Perkembanganya, Dekanat FISIP Unsri akan memberikan sanksi berupa skorsing jika pengurus LPM LIMAS tidak membuat video permintaan maaf serta meminta maaf ke Rektor Unsri sekaligus membawa orangtua menghadap ke pemimpin fakultas.
"AJI Palembang menganggap sanksi akademik seperti ini merupakan tindakan represif kampus, apalagi diberikan kepada para jurnalis," terang ia.
Baca Juga: Ogah Umbar Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Donasi Fiktif, Mabes Polri Tutupi Kasus?
Dikatakan Prawira, LPM LIMAS merupakan lembaga pers kampus yang keberadaan diakui dan disahkan oleh Dekan FISIP Unsri.
"Sehingga pihak kampus mengakui sebagai organisasi pers maka keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan dengan jalur jurnalistik pula, sebagai mana merujuk pada kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," sambung ia.
Ditegaskan ia, AJI Palembang menilai tindakan pemberian sanksi pada jurnalis mahasiswa ialah tindakan represif yang tidak menghargai kebebesan pers dan berekspresi di Indonesia yang dijamin lewat undang-undang.
"Karena itu, AJI Palembang mengecam tindakan represif yang dilakukan pihak Universitas Sriwijaya dalam hal ini Dekanat FISIP Unsri kepada pengurus LPM LIMAS FISIP UNSRI, mendesak dekanat mencabut sanksi yang diberikan kepada pengurus LPM, dan mendesak Universitas menghormati kerja-kerja jurnalistik di kampus," tegasnya.
Saat dikonfirmasikan hal ini, Dekan Fisip Unsri, Sobri membenarkan adanya ancaman sanksi tersebut. Menurut ia, sanksi diberikan karena karikatur tersebut telah melanggar etika akademik sebagaimana diatur dalam peraturan rektor Unsri.
Meski demikian, ia mengungkapkan jika hal tersebut ialah hasil rekomendasi dari rapat senat FISIP untuk kemudian direkomendasikan kepada pihak rektorat.
Berita Terkait
-
Mahasiswa UM Surabaya Ciptakan Media Pembelajaran Kresna untuk Tunagrahita
-
Pasca Kritik Jokowi The King of Lip Service, Mahasiswa UI Dituding Terima Proyek Miliaran
-
30 Mahasiswa Indonesia di Nanjing China Terkurung dalam Kampus, Ini Penyebabnya
-
Mahasiswa KKN-DR 101 UINSU Gelar Festival Anak Ngaji
-
Bantu Warga Malioboro yang Terdampak PPKM Level 4, Mahasiswa Jogja Bagikan Sembako
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bobol Rp7,8 Miliar Lewat 355 Kontrak Fiktif, Eks Surveyor FIF Palembang Diseret ke Pengadilan
-
Gemas Banget! 7 Cushion Lokal dengan Kemasan Estetik yang Bikin Kalap Pengen Koleksi
-
Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
-
Sungai Lematang dan Lengi Meluap, Ratusan Warga Muara Enim Terdampak Banjir
-
BRI Gandeng BP Batam & Kemenkop: Akses Pembiayaan UMKM di Zona Perdagangan Bebas Makin Mudah