Tasmalinda
Minggu, 08 Agustus 2021 | 06:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. [Ist] muncul petisi agar Presiden Jokowi memecat Firli sebagai Ketua KPK.

SuaraSumsel.id - Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menggalang petisi yang berisi desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memecat Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petisi itu dibikin guna merespons keputusan KPK yang menolak menjalankan tindakan korektif Ombudsman RI atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi pada pelaksanaan alih status pegawai KPK. 

Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, inisiator petisi sekaligus juru bicara PVRI Yansen Dinata mengatakan keberatan melaksanakan tindakan korektif memperlihatkan sikap anti koreksi pimpinan KPK.

“Kami mengajak warga negara, siapa saja, dan di mana saja untuk menyuarakan masalah ini. Caranya adalah menandatangani dan sebarkan petisi kami agar tuntutan ini bisa sampai ke telinga Presiden (Jokowi),” terang Yansen saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 7 Agustus 2021.

Yansen juga menilai KPK sudah semakin lemah dalam menjalankan tugas dan wewenang memberantas korupsi.

Organisasi Greenpeace Indonesia menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin (28/6/2021) malam, untuk memprotes kepemimpinan Firli Bahuri Cs yang dinilai bobrok. [Suara.com/Welly Hidayat]

Ia menyoroti konflik internal yang justru lebih menonjol ketimbang prestasi mengungkap korupsi di era kepemimpinannya.

“KPK sudah semakin melemah. Indeks persepsi antikorupsi kita rendah. Jumlah dan kualitas penindakan KPK menurun. Pimpinan KPK juga terus dibiarkan terlibat konflik kepentingan. Ini harus dihentikan. Kami mendesak Presiden copot Ketua KPK,” tegas Yansen.

Petisi di change.org tersebut dimulai per Sabtu 7 Agustus 2021 hari ini.

Wartawan pun telah menghubungi Firli Bahuri dan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri guna meminta tanggapan atas  petisi tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Tionghoa Salurkan Bantuan COVID 19 Rp 2 Miliar, Kapolda Sumsel: Akidi Effect

Load More