SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka atas Undang-undang pornografi. Sehari sebelumnya, pemilik nama asli Dinar Miswari itu ditangkap polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).
Melansir Suara.com, Penetapan tersangka Dinar Candy pada dugaan pelanggaran UU Pornografi dipastikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dalam pasal 36 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar dia
Hanya berbikini merah, Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM yang diputuskan Presiden Jokowi beberapa hari lalu.
Dinar Candy menggelar aksi di pinggir jalan dengan hanya memakai bikini merah di jalan pada Rabu (4/8/2021) siang.
Ia melakukan aksi protes berbikini merah sambil membawa poster sebagai reaksi atas perpanjangan PPKM.
Video aksi protes Dinar Candy tersebut kemudian tersebar di media sosial, meski saat ini video tersebut sudah dihapusnya.
Polisi pun melakukan gelar perkara guna mengetahui adanya tindak pelanggaran UU Pornografi dan ITE terhadap aksi konyol Dinar Candy yang menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi ahli.
"Mudah-mudahan sore ini kami akan gelar perkara dengan memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Kapolda Sumsel Minta Maaf Akui Teledor Soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun
"Nanti kami akan gelarkan dulu apakah memenuhi unsur. Keterangan saksi yang ada juga kami kumpulkan," sambungnya.
Jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana UU Pornografi dan ITE, kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke sidik.
Berita Terkait
-
Buntut Protes PPKM Pakai Bikini, Dinar Candy Resmi Tersangka
-
Jadi Tersangka, Polisi Dalami Motif Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan
-
Aksi Protes Pakai Bikini, Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi
-
Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka Pornografi, Terancam 10 Tahun Penjara
-
Resmi Jadi Tersangka, Dinar Candy Tidak Ditahan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif
-
Bersama Danantara, BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital
-
Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?