SuaraSumsel.id - Meski sampai hari ini, 5 Agustus 2021, dana donasi Rp 2 triliun seperti yang dijanjikan guna penanganan COVID 19 belum ada, namun Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri mengungkapkan memafkan keluarga Akidi Tio.
Dengan memaafkan keluarga ini, apakah pihak polisi akan tetap memproses anak Akidi Tio, Heryanti.
Secara pribadi, Irjen Pol Eko Indra Heri mengungkapkan sudah memaafkan keluarga Akidi Tio atas kegaduhan dana fantastis untuk penanganan Covid-19 tersebut.
Bagi ia, cacian dan hujatan merupakan bentuk perhatian terhadap dirinya baik secara individu ataupun sebagai Kapolda Sumsel.
"Terlepas atau tidaknya dana itu saya sudah memaafkan keluarga Akidi Tio. Saya juga sudah memaafkan pihak-pihak yang mencaci saya," ujarnya, Kamis (5/8/2021) kepada awak media.
Eko pun mengakui jika ia mengenal almarhum Akidi dan seorang anaknya bernama Ahok saat bertugas di Aceh Timur. Ia sendiri menegaskan tak mengenal Heriyanti yang merupakan anak Akidi Tio.
Sebelum acara seremoni di gelar di Polda Sumsel, Kadinkes Sumsel dan Profesor Hardi kembali membahas soal bantuan Rp 2 triliun itu.
Disebutkan bantuan tersebut akan diserahkan pribadi kepada Eko dengan menggunakan cek.
"Saya diminta untuk memberikan sumbangan dari keluarga Akidi sebesar Rp 2 triliun, uangnya dalam bentuk cek dan Senin berikutnya beliau menyampaikan harus disampaikan dan transparansikan ke masyarakat, itulah penyerahan mengundang Forkompimda dan semuanya hadir sebagai bentuk transparansi," ungkapnya.
Baca Juga: Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel: Saya Mohon Maaf
Kegaduhan ini diakuinya lantaran ia lalai dan tak lebih dulu menelisik soal keberadaan bantuan Rp 2 triliun yang dimaksud Heriyanti Akidi Tio.
"Sebagai pribadi ini kelemahan saya sebagai pemimpin, sebagai manusia biasa saya mohon maaf," ungkapnya.
Pada 2 Agustus lalu, polisi sempat menetapkan anak Akidi Tio sebagai tersangka dengan ancaman pasal 15 UU Tahun 1946 yang menyangkut penyebaran berita hoaks sehingga mengakibatkan kegaduhan.
Namun berselang beberapa jam kemudian, status tersangka tersebut dibatalkan dan dilarifikasi.
Kini, anak Akidi Tio, Heryanty masih berstatus sebagai saksi atas donasi Rp 2 triliun Akidi Tio.
Jika menelisik, pihak yang dirugikan ialah Kapolda Sumatera Selatan, karena pihak dokter keluarga sempat menyebutkan jika donasi Rp 2 triliun tersebut sudah diterima oleh kapolda, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri.
Berita Terkait
-
Tim Wasriksus Polri Akan Periksa Kapolda Sumsel Soal Sumbangan Rp 2 Triliun
-
Rumah Dijaga Ketat, Polisi Periksa Kejiwaan Anak Akidi Tio
-
Kapolda Sumsel tak Kenal Heriyanti Anak Akidi Tio, Minta Maaf Sudah Buat Gaduh
-
Tak Cukup Minta Maaf, Kapolda Sumsel Perlu Dicopot untuk Hindari Konflik Kepentingan
-
Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kenapa Pejabat Mudah Terbuai Janji Palsu?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Parenting
-
Rumah BUMN Bukit Asam Dorong Kreativitas Masyarakat lewat Pelatihan Lilin Aromatik Bernilai Usaha
-
Paket Pernikahan Ciatok di Wyndham Opi Hotel Palembang Mulai Rp4,8 Juta per Meja