SuaraSumsel.id - Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan menelusuri sejumlah rekening milik anak Akidi Tio. Hal ini penyidikan memperkuat motif pemberian donasi Rp 2 triliun yang disebutkan guna penanganan COVID 19 di Sumatera Selatan.
Pihak kepolisian akan berkordinasi dengan perbankan sekaligus meminta izin pihak yang memiliki otoritas yakni Bank Indonesia, guna melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan guna melakukan penyelidikan.
"Ya, pihak kepolisian dapat keterangan dari perbankan ialah saldo rekening bilyet giro tidak cukup sampai Rp 2 triliun," ujar ia dalam keterangan persnya, Selasa (3/8/2021).
Lalu diperlukan upaya menggali lebih dalam mengenai rekening anak Akidi Tio ini.
Hal ini dilakukan guna memperoleh keterangan lebih dalam mengenai motif yang dilakukan keluarga besar Akidi Tio yang beralasan menyumbang uang Rp 2 triliun bagi penanggulangan COVID di Sumatera Selatan.
"Hari ini surat ke bank Indonesia, sudah kita buat, segera kita layangkan," kata Hisar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan beradasarkan hasil kordinasi dengan pihak bank mandiri, diketahui jika rekening anak Akidi Tio tidak mencukupi nilai Rp 2 triliun.
"Maksutnya kita mendapatkan klarifikasi dari bank kalau saldo milik saudari Heriyanti tidak cukup sesuai dengan yang dijanji untuk bantuan Covid-19 disumsel," kata ia.
Baca Juga: Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak
Supriyadi pun mengatakan pihak penyidik akan berkordinasi lagi dengan pihak perbankan dan keluarga besar Akidi Tio guna mengkroscek keterangan.
"Jadi nanti, bakal ada kroscek keterangan Heriyanti dan pihak perbankan dan sanksi yang terlibat dalam bantuan Rp 2 triliun ini," sambung ia.
"Kami memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana juga telah kami mintai pandangannya. Karena berhubungan dengan data internal perbankan, maka ada batasan atas Undang-Undang kerahasian perbankan. Proses pemeriksaannya akan kita lanjutankan," terang Supriyadi.
Sebelumnya polis sempat menetapkan tersangka anak Akidi Tio, Heryanti sebagai tersangka, namun beberapa jam kemudian melakukan klarifikasi atas penetapan tersangka tersebut.
Penyidik tengah memperdalam motif yang menyebabkan keluarga besar terutama anak Akidi Tio berniat melakukan donasi Rp 2 triliun tersebut.
Senin (2/8/2021), keempat orang yakni anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, suami dan anak serta dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan sudah diperiksa ulang.
Berita Terkait
-
Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak
-
Soal Donasi Rp 2 T Akidi Tio, Denny Siregar: Dananya Masih Nyangkut di Bank Singapura
-
Terima Sumbangan Rp 2 Triliun, Bolehkah Polri Himpun Hibah?
-
Kapolda Sumsel Kecipratan Heboh Hibah Rp 2 T, Kompolnas: Baiknya Periksa Dulu Asal Usulnya
-
Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polisi: Hasil dari Koordinasi Bank
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar