Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 02 Agustus 2021 | 19:36 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memberikan penjelasan di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021). [Suara.com/Andika]

SuaraSumsel.id - Pihak kepolisian daerah Sumatera Selatan mengklarifikasi pernyataan penetapan status anak almarhum Akidi Tio sebagai tersangka. Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan telah menetapkan anak Akidi Tio yang disebut akan mendonasikan Rp 2 tiliun bagi penanganan COVID 19 di Sumatera Selatan sebagai tersangka.

Pernyataan penetapan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro. Ia pun malah menyampaikan jika status tersangka akan terancam pasal 15 dan pasal 16, UU nomor 1 tahun 1964 yang disangkakan telah membuat kegaduhan.

Ancaman hukuman ini pun disampaikan cukup berat yakni di atas 10 atau 15 tahun.

"Dalam seminggu ini, tim sudah dibentuk. Pak Kapolda membentuk beberapa tim yang salah satunya saya ketuai. Dalam tim ini, menggunakan analisis data dan penelusuran dan jika unsur terpenuhi, yang berinisial H tersangka," kata Ratno.

Baca Juga: Ini Kronologi Anak Akidi Tio Mau Sumbang Rp 2 Triliun Ke Polda Sumsel untuk Tangani Covid

Ia pun mengungkapkan jika tersangka berinisial H tersebut dikatakan sudah dua kali melakukan hoaks atas donasi. Menurut Ratno, sekarang motif tengah diperdalam.

Anak perempuan Akidi Tio, Heriyati [Andika/suara.com]

Penyidik tengah memperdalam motif, guna mengetahui mengapa yang bersangkutan melakukan tindakan demikian.

Penjelasan panjang ini disampaikan kombes pol Ratno saat mendampingi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dalam memberikan pernyataan kepada awak media.

Publik dibuat gempar atas penetapan tersangka ini, dan banyak yang menilai jika sumbangan atau donasi sebesar Rp 2 triliun tersebut hanya hoaks.

Beberapa saat kemudian, tidak sampai satu jam lamanya.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Sumsel Bantah Status Tersangka Anak Akidi Tio

Kepolisian daerah atau Polda Sumsel menggelar konfrensi pers sebagai mana yang dijanjikan. Konfrensi pers kali ini dilaksanakan di Mapolda Sumatera Selatan dan dilaksanakan oleh Kabag Humas Kombes Pol Supriyadi.

Mengawali pemaparannya kepada awak media, Kompes Pol Supriyadi memastikan jika pihaknya belum menetapkan tersangka kepada anak bungsu Akidi Tio.

Penyerahan bantuan COVID 19 Akidi Tio [ist]

Semua pernyataan sebelumnya diklarifikasi dengan menekankan jika seluruh penjelasan mengenai kasus ini hanya bersumber dari dua orang, dirinya dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.

Kombes Pol Supriyadi membantah status tersangka dan membantah mengenai penjemputan anak Akidi Tio.

Ia menjelaskan jika yang dilakukan pihaknya bukan penjemputan, namun mengundang. Undangan itu dimaksudkan guna mengetahui bagaimana bilyet giro tengah diproses di Bank Mandiri.

Supriyadi mengungkapkan jika uang donasi Rp 2 triliun tersebut diserahkan dalam bentuk bilyet giro. Hari Senin (2/8/2021) merupakan batas akhir mencairkan bilyet giro seperti mana yang dijanjikan.

"Karena itu yang bersangkutan (Heriyanti) dan Prof Hardi Gunawan diundang dan belum ada penetapan tersangka," ujar ia.

Saat ditanya awak media, Supriyadi pun menjelaskan jika anak Akidi Tio diundang saat berada di Bank Mandiri. Proses pencairan bilyet giro membutuhkan waktu, karena itu diundang ke Mapolda Sumatera Selatan.

"Kan bilyet giro, punya waktu pencairan yang panjang," ujar ia sambil memastikan proses pemeriksaan masih dilakukan atas perihal ini.

Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan penanganan COVID-19 secara simbolis dari keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (26/7). (ANTARA/HO-Pemprov Sumsel/21)

Sampai dengan Senin (2/8/2021) malam, polisi masih belum menyampaikan keterangan resminya mengenai status anak Akidi Tio.

Pantuannya, anak Akidi Tio masih berada di Mapolda, hingga berita ini diturunkan pada pukul 19.30 WIB.

Load More