Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 30 Juli 2021 | 07:09 WIB
Ilustrasi bantuan sosial [Suara.com/Angga Budhiyanto] Alokasi Bansos Sumsel Terindikasi Dikorupsi, Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar

SuaraSumsel.id - Alokasi dana bantuan sosial yang disalurkan Dinas Sosial Sumatera Selatan terindikasi dikorupsi. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Permintaan pengungkapan kasus dugaan korupsi bansos terungkap menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Koordinator MAKI Sumsel Bony Belitong mengatakan pada 2020, CV OSA selaku penyalur bansos pandemi COVID-19 diduga dua kali berturut-turut melakukan kesalahan penyaluran beras di posisi darurat dalam misi negara mengatasi pandemi tersebut.

Dalam dua tahap pekerjaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp1,6 miliar dari penggunaan dana tak terduga di Dinsos Sumsel Rp23 miliar sebagai dana penanggulangan COVID-19 Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Skema Vaksinasi Dilanjutkan, Sumsel Pakai Stok Vaksin Darurat

Selain kasus bansos, MAKI juga meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas semua pengaduan dugaan korupsi proyek di lingkungan pemprov maupun pemkot/pemkab.

MAKI juga meminta pihak kejaksaan berkenan memberikan informasi perkembangan penanganan beberapa pengaduan yang telah disampaikan, salah satu di antaranya dugaan penyelewengan dana hibah KPU Kabupaten Musi Rawas Rp45 miliar Tahun Anggaran 2020.

"Kami menginginkan semua laporan yang telah disampaikan ditindaklanjuti, jangan disimpan saja di dalam laci jaksa," ujar Koordinator MAKI Sumsel itu pula.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel I Gde Ngurah Sriada menanggapi aspirasi dari MAKI menyatakan akan secepatnya dilakukan penyelidikan, jika ditemukan unsur korupsinya diusut tuntas. (ANTARA)

Baca Juga: Bukan Cuma Jawa Bali, IDI Sumsel Laporkan Tempat Tidur RS Covid-19 Hampir Penuh

Load More