SuaraSumsel.id - Eks Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial Corona (Covid-19). Tuntutan ini dinilai KPK tidak serius mengusut kasus tersebut.
Peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin mengungkapkan jika KPK serius, seharusnya KPK mengejar pada Pasal 2 UU Tipikor terkait kasus yang menjerat Juliari Batubara.
“Saya berbeda tentunya ya. Saya melihat harusnya ke pasal 2 (UU Tipikor). Andai ada keseriusan pasti ke sana. Problemnya ada ketidakseriusan sedari awal mengejar kasus ini,” kata Zainal saat dihubungi, dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Jumat (30/7/2021).
Zainal menyebut ketidakseriusan terlihat dari pasal yang dikenakan terhadap Juliari Batubara yakni pasal suap.
Pasal tersebut diambil KPK guna melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius.
“Bahkan bisa jadi mengenakan pasal suap itu adalah ‘cara’ untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius,” ucapnya.
Zainal korupsi bansos menyangkut jaringan satu partai hingga aliran ke madam P. Menurutnya penerapan pasal suap ini agar tidak perlu mengejar pelaku lainnya.
“Intinya keseriusan melihat perkara ini. Lihat saja ada jaringan satu partai dan aliran ke madam P. Belum lagi jatah-jatah ke orang terafiliasi ke bansos tersebut. Itu yang tidak dikejar dengan baik sehingga jadinya seakan-akan suap semata,” ujar ia.
Apalagi, Zainal beranggapan keputusan tuntutan 11 tahun penjara dilakukan di tengah pandemi Corona.
Baca Juga: Skema Vaksinasi Dilanjutkan, Sumsel Pakai Stok Vaksin Darurat
Menurutnya jaksa KPK seharusnya bisa menuntut lebih serius terhadap Juliari Batubara.
“Ya harusnya dilihat dengan pasal 2 dan suasana pandemi. Bayangkan negara mau tolong orang yang kena pandemi dan termiskinkan tapi anda korupsi. Jika bukan kejahatan amat jahat apalagi namanya? Saya bukan juga orang yang dukung hukuman mati, tapi paling tidak tuntutannya jauh lebih serius,” jelasnya.
Juliari Batubara diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Jaksa mengatakan, dalam persidangan, terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
Berita Terkait
-
Dalih KPK Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Bui, Jubir: Berdasar Hasil Fakta Penyidikan
-
Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19
-
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
-
Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Lakukan Pembelaan
-
11 Tahun Penjara Untuk Menteri Koruptor Bansos di Tengah Pandemi, Pantas atau Tidak?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi
-
Keuangan Daerah Cekak? DPRD dan Pemprov Sumsel Bentuk Pansus Cari Tambahan PAD
-
BRI Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Edukasi Keuangan Berkelanjutan