SuaraSumsel.id - Eks Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial Corona (Covid-19). Tuntutan ini dinilai KPK tidak serius mengusut kasus tersebut.
Peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin mengungkapkan jika KPK serius, seharusnya KPK mengejar pada Pasal 2 UU Tipikor terkait kasus yang menjerat Juliari Batubara.
“Saya berbeda tentunya ya. Saya melihat harusnya ke pasal 2 (UU Tipikor). Andai ada keseriusan pasti ke sana. Problemnya ada ketidakseriusan sedari awal mengejar kasus ini,” kata Zainal saat dihubungi, dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Jumat (30/7/2021).
Zainal menyebut ketidakseriusan terlihat dari pasal yang dikenakan terhadap Juliari Batubara yakni pasal suap.
Pasal tersebut diambil KPK guna melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius.
“Bahkan bisa jadi mengenakan pasal suap itu adalah ‘cara’ untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius,” ucapnya.
Zainal korupsi bansos menyangkut jaringan satu partai hingga aliran ke madam P. Menurutnya penerapan pasal suap ini agar tidak perlu mengejar pelaku lainnya.
“Intinya keseriusan melihat perkara ini. Lihat saja ada jaringan satu partai dan aliran ke madam P. Belum lagi jatah-jatah ke orang terafiliasi ke bansos tersebut. Itu yang tidak dikejar dengan baik sehingga jadinya seakan-akan suap semata,” ujar ia.
Apalagi, Zainal beranggapan keputusan tuntutan 11 tahun penjara dilakukan di tengah pandemi Corona.
Baca Juga: Skema Vaksinasi Dilanjutkan, Sumsel Pakai Stok Vaksin Darurat
Menurutnya jaksa KPK seharusnya bisa menuntut lebih serius terhadap Juliari Batubara.
“Ya harusnya dilihat dengan pasal 2 dan suasana pandemi. Bayangkan negara mau tolong orang yang kena pandemi dan termiskinkan tapi anda korupsi. Jika bukan kejahatan amat jahat apalagi namanya? Saya bukan juga orang yang dukung hukuman mati, tapi paling tidak tuntutannya jauh lebih serius,” jelasnya.
Juliari Batubara diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Jaksa mengatakan, dalam persidangan, terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
Berita Terkait
-
Dalih KPK Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Bui, Jubir: Berdasar Hasil Fakta Penyidikan
-
Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19
-
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
-
Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Lakukan Pembelaan
-
11 Tahun Penjara Untuk Menteri Koruptor Bansos di Tengah Pandemi, Pantas atau Tidak?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BRI Buka Akses Investasi ORI030 dengan Imbal Hasil Kompetitif hingga 7,00%