SuaraSumsel.id - Eks Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial Corona (Covid-19). Tuntutan ini dinilai KPK tidak serius mengusut kasus tersebut.
Peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin mengungkapkan jika KPK serius, seharusnya KPK mengejar pada Pasal 2 UU Tipikor terkait kasus yang menjerat Juliari Batubara.
“Saya berbeda tentunya ya. Saya melihat harusnya ke pasal 2 (UU Tipikor). Andai ada keseriusan pasti ke sana. Problemnya ada ketidakseriusan sedari awal mengejar kasus ini,” kata Zainal saat dihubungi, dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Jumat (30/7/2021).
Zainal menyebut ketidakseriusan terlihat dari pasal yang dikenakan terhadap Juliari Batubara yakni pasal suap.
Baca Juga: Skema Vaksinasi Dilanjutkan, Sumsel Pakai Stok Vaksin Darurat
Pasal tersebut diambil KPK guna melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius.
“Bahkan bisa jadi mengenakan pasal suap itu adalah ‘cara’ untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius,” ucapnya.
Zainal korupsi bansos menyangkut jaringan satu partai hingga aliran ke madam P. Menurutnya penerapan pasal suap ini agar tidak perlu mengejar pelaku lainnya.
“Intinya keseriusan melihat perkara ini. Lihat saja ada jaringan satu partai dan aliran ke madam P. Belum lagi jatah-jatah ke orang terafiliasi ke bansos tersebut. Itu yang tidak dikejar dengan baik sehingga jadinya seakan-akan suap semata,” ujar ia.
Apalagi, Zainal beranggapan keputusan tuntutan 11 tahun penjara dilakukan di tengah pandemi Corona.
Baca Juga: Bukan Cuma Jawa Bali, IDI Sumsel Laporkan Tempat Tidur RS Covid-19 Hampir Penuh
Menurutnya jaksa KPK seharusnya bisa menuntut lebih serius terhadap Juliari Batubara.
“Ya harusnya dilihat dengan pasal 2 dan suasana pandemi. Bayangkan negara mau tolong orang yang kena pandemi dan termiskinkan tapi anda korupsi. Jika bukan kejahatan amat jahat apalagi namanya? Saya bukan juga orang yang dukung hukuman mati, tapi paling tidak tuntutannya jauh lebih serius,” jelasnya.
Juliari Batubara diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Jaksa mengatakan, dalam persidangan, terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Baru, KPK Bongkar Kaitan Korupsi Bansos Presiden dengan Dosa Eks Mensos Juliari
-
Disindir Kaesang, Ini Perbedaan Bansos Jokowi vs Bansos Covid-19 yang Dikorupsi
-
Eks Mensos Juliari Batubara Dicecar KPK Terkait Ivo Wongkaren, Diduga Orang Dekatnya
-
Untuk Kedua Kalinya, KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Penjara!
-
KPK Periska Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas: Dikonfirmasi Pengadaan Beras Bansos
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel