SuaraSumsel.id - Polres Lampung Selatan kembali menangkap tersangka pelaku pungutan liar atau pungli swab antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (37) dan D (29)," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Rabu (28/7/2021).
Dia menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berawal saat anggotanya melakukan penyamaran menjadi penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.
Keduanya penumpang yang diketahui anggota polisi tersebut kemudian juga mengaku belum mempunyai surat swab antigen.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Surat Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni
"Tanggal 23 Juli anggota menyamar, kemudian besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut," ujarnya.
Edwin menambahkan dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut kini sedang dilakukan pengembangan lebih jauh.
Dalam penangkapan itu pun, anggota mengamankan barang bukti empat lembar surat swab antigen diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandarlampung, enam belas blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp800 ribu, dua buah ponsel, dan seperangkat komputer.
Edwin menjelaskan terhadap tersangka W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sedangkan tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Baca Juga: Oknum PNS Terlibat Pungli Tes Antigen, Bupati Lampung Selatan Marah Besar
Sebelumnya polisi juga menangkap pungli swab antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Anti Ribet & Stylish! Ini 5 Alasan Hijab Bergo Sporty Wajib Kamu Punya Tahun Ini
-
Tren Warna Mobil 2025: Dari Pastel Manis Hingga Dual-Tone Stylish, Bikin Tampilan Auto Kece
-
Gak Perlu Sulam! Bongkar Trik Mendapatkan Alis Tebal Alami Impianmu di Rumah
-
HP 1 Jutaan Terlaris Juni 2025: Infinix Hot 50, Samsung A06, & Realme Note 50
-
Lanjutan Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi, Istri Korban Minta Pelaku Dihukum Mati