
SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dikatakan menerima aliran dana senilai Rp 2,4 miliar pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana empat terdakwa, Selasa (27/7/2021).
Adapun keempat terdakwa yang disidang perdana yakni (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang yang dipimpin Sahlan Effendy di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M Naimullah menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Agung
“Ditemukan bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," kata dia.
Meskipun demikian, keterlibatan mantan Gubernur Alex Noerdin akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi hal ini, Staf Ahli Alex Noerdin Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan pernyataan jaksa dakwaan harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Nanti dalam persidangan akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan," ujarnya.
Menurutnya, sebagai mantan gubernur, Alex Noerdin akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di mata hukum.
Baca Juga: Atasi Karhutla di Puncak Musim Kemarau, Sumsel Perlu Tambahan Helikopter
"Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin). Karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan," kata dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Profil Alex Noerdin: Kekayaan, Karier, Keluarga dan Daftar Kasusnya
-
KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel yang Divonis 12 Tahun Penjara
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
Tag
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- Selamat Datang Pascal Struijk! Calon Pemain Timnas Indonesia Diarak di Jalan Raya Inggris
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
Pilihan
-
Bos Antam Ungkap Harga Emas 2025 Bakal Terus Naik, Siap Geber Produksi
-
Kaki Marselino Ferdinan Bikin Pelatih Inggris Terkesima
-
Penyanyi Andre Hehanusa Temui Jokowi, Bahas Potensi Sepak Bola Indonesia Timur
-
Sejarah! Liga Inggris Punya 6 Wakil di Liga Champions Musim Depan
-
Tottenham ke Final Liga Europa, Ini Komentar Tengil Ange Postecoglou Lawan MU
Terkini
-
Long Weekend Lebih Seru, Alfamart Hadirkan Promo dan Gratis Ongkir via Alfagift
-
Buru Bakat Muda Sumsel, EPA Sriwijaya FC U-20 Resmi Bergulir
-
BRI Hadirkan Akses Pendidikan Berkualitas di Daerah 3T, Siapkan Generasi Unggul
-
Dari Tari Pendet hingga Rodat, Sepekan Workshop Dinda Bestari Hidupkan Seni Tradisi Palembang
-
Kadin Expo 2025: Herman Deru Dorong Kopi Sumsel Tembus Pasar Internasional