Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 26 Juli 2021 | 08:25 WIB
Annisa Pohan menulis ayat Albaqarah ayat 291 [Twiiter]

SuaraSumsel.id - Annisa Pohan kembali menjadi sorotan publik. Pendiri Yayasan Tungga Dewi salah mengutip nomor ayat Alquran. Annisa Pohan pun ramai dikritik netizen.

Hal ini diketahui dalam cuitannya, yang mengutip dua ayat alquran yakni Al Hujurat ayat 6 dan sebuah ayat di surah Albaqarah.

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6),” tulis Annisa Pohan.

Ayat tersebut berisi tentang peringatan terhadap orang orang beriman untuk memastikan kebenaran sebuah kabar sebelum mempercayai dan menyebarkannya.

Baca Juga: Sidang Pembuktian Pelanggaran Izin Lingkungan Kantor Terpadu Sumsel Digelar Pekan Depan

Namun pada ayat kedua yang membuat netizen mengkritik, yakni Annisa Pohan mengutip surat Albaqarah dengan menulis kalimat "Jika fitnah lebih besar dari pembunuhan," tulisnya.

Potret sudut rumah Annisa Pohan. (Instagram/annisayudhoyono)

Namun, Annisa menuliskan bahwa firman tersebut adalah ayat ke-291 Surah Albaqarah. Padahal jumlah ayat Albaqarah hanya 286 ayat. 

Netizen pun ramai mengkritik dengan menulis agar Annisa Pohan mengaji di pondok dan majelis taklim, bukan di media sosial apalagi tak mengetahui jumlah surat Albaqarah.

“Ngaji tuh di masjid, di pondok, di majlis ta’lim. BUKAN DI SOSMED @AnnisaPohan,” tulis akun Ari3Pras.

“Ngutip surah Al Baqoroh, jumlah ayatnya di mark up…,” tulis akun mmbah_kakung.

Baca Juga: Empat Wilayah di Sumsel Perpanjang PPKM hingga 8 Agustus 2021

“Pelajaran yg didapat : Jangan perna besarin anakmu dari hasil korupsi, ini contohnya. Ketauan belangnya mendadak jadi relijius banget." tulis netizen lainnya.

Sampai dengan Senin (26/7/2021), cuitan tersebut sudah dihapus, dan beberapa netizen mengaku dihapus pertemanan oleh Annisa Pohan.

Load More