SuaraSumsel.id - Pada pekan depan, Peradilan Tata Usaha atau PTUN Palembang menjadwalkan sidang penyampaian pembuktian kasus dugaan pelanggaran izin lingkungan pembangunan kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua Majelis Hakim PTUN Palembang Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak yang bersengketa yakni Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (penggugat).
Selain juga, pihak tergugat, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumatera Selatan.
Kasus ini digugat atas pembangunan kompleks perkantoran pemprov di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Baca Juga: Pagi Hari Apotek di Palembang Dibobol Maling, Rp40 Juta Lenyap
“Sudah kami panggil kedua pihak yang bersengketa tersebut,” kata dia seperti dilansir ANTARA, Minggu (25/7/2021).
Dalam sidang tersebut akan ada beberapa hal yang disampaikan kepada kedua pihak atas dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai objek sengketa.
“Berdasarkan hasil temuan tim Hakim PTUN bukti-bukti yang diberikan kedua pihak tersebut sama-sama kuat. Itulah mengapa kedua pihak diharapkan dapat hadir dalam sidang pada Selasa (27/7),” kata dia.
Berdasarkan hasil temuan tim Hakim PTUN saat sidang lapangan di lokasi objek sengketa bersama pihak Kelurahan Keramasan, Kepolisian Sektor Kertapati, RT-RW setempat dan perwakilan penggugat pada Jumat (23/7).
Tim tersebut telah melihat secara langsung perubahan rona lingkungan di atas objek sengketa seluas 40 hektare sebagaimana dalil dalam gugatan dengan nomor registrasi 25/G/LH/2021/PTUN.PLG tertanggal 5 April 2021 dari pihak penggugat.
Baca Juga: Jelang Akhir Juli, Realisasi Vaksin COVID 19 di Palembang Baru 26 Persen
“Ada penimbunan seluas 32 hektare dari 40 hektare lahan di lokasi tersebut penggugat menyebut dengan adanya penimbunan itu akan berpotensi terjadi banjir sebab wilayah itu merupakan daerah resapan air,” ujar ia.
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran