Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 23 Juli 2021 | 07:25 WIB
Resepsi pernikahan [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Penerapan pembatasan PPKM level 3 masih akan berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan. Sejumlah peraturan masih berdasarkan pada ketentuan PPKM sebelumnya, di antaranya larangan menggelar resepsi pernikahan.

"Sekarang ini hingga 25 Juli kota ini masuk dalam kategori PPKM level 3, kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan penularan COVID-19," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang.

Masa penerapan PPKM ini, mengatur kegiatan aktivitas masyarakat, kegiatan usaha dan perkantoran masih dibatasi, termasuk resepsi pernikahan.

"Sesuai Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 dijelaskan bahwa kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara," sambung ia.

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Stok Vaksin COVID 19 Sumsel Kosong

Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan ketentuan paling banyak 25 persen dengan tidak boleh menyediakan hidangan di tempat.

Sementara pertemuan lebih dari 15 menit harus melaksanakan jarak, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas seperti bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa harus terjaga.

"Dengan mematuhi aturan selama masa penerapan PPKM tersebut diharapkan angka penularan COVID-19 di Bumi Sriwijaya ini bisa ditekan hingga ke level aman, sehingga masyarakat dapat segera beraktivitas secara normal", kata Harnojoyo. (ANTARA)

Load More