SuaraSumsel.id - Lima oknum Honorer Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang tergabung dalam satgas PPKM diduga melakukan pemungutan liar alias pungli pada pengendara yang melintas di pintu tol Keramsan Palembang - Lampung, ditangkap polisi.
Modusnya, lima honorer Pemkab Ogan Ilir berpura-pura bertanya surat tes bebas Covid-19 namun kemudian melakukan pungutan liar alias pungli.
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penangkapan kelima orang pelaku pungli dilakukan di depan pintul tol Keramasan Kertapati, Palembang.
Kelimanya pegawai honorer yakni tiga orang honorer dari Dinas perhubungan (Dishub), satu orang dari (BPBD) serta satu orang lagi dari satuan Pol PP
Baca Juga: Sumsel Kehabisan Stok Vaksin, Beberapa Faskes Stop Vaksinasi Sementara
Modus para pelaku senidri lanjut Hisar, dengan menanyakan surat keterangan bebas Covid-19 seperti Sweb negatif Covid-19 dan sertifikat Vaksin kepada sopir truk pembawa sembako.
"Apabila tidak bisa menunjukkan hasil tersebut mereka meminta uang pungutan agar bisa tetap melanjutkan perjalanan ika mereka tidak bisa memberikan bukti hasil sweb atau sertifikat Vaksin, makan mereka meminta uang. Jadi mereka memberikan uang untuk melanjutkan perjalanan dari pada harus putar balik" jelasnya.
Aksi pungli tersebut dimulai dilakukan tanggal 7 Juli, 13 Juli, 16 Juli dan 19 Juli.
"Mereka meminta uang terhadap sopir beragam dari Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Di hari Senin kemarin merka berhasil mengumpulkan uang Rp 200.000," ujarnya.
Pengakuan pelaku BD honorer BPBD jika mereka bersekongkol menanyakan surat-surat seperti hasil sweb, antigen dan sertifikat vaksin kepada sopir truk.
Baca Juga: Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Banyak Belum Divaksin COVID-19, Ini Langkah PHRI
"Kalau tidak bisa mereka akan di putar balik ke tempat semula namun agar tetap bisa melanjutkan perjalanan meraka bisa membayar uang. Mereka agar bisa melanjutkan perjalanan bisa membayar uang. Jadi Senin kemarin kami berhasil mengumpulkan uang Rp 200.000," ungkapnya.
Kelimanya diancam hukuman delapan tahun penjara.
Kontributor: Andika
Tag
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Tragis! Dua Nyawa Melayang dalam Kebakaran Mobil di Tol Baleno
-
Dapatkan BMW dan Voucher Diskon 99% di BRImo FSTVL
-
Sabrina BRI: Asisten Virtual untuk Belanja Hemat, Kuliner dan Lokasi ATM Terdekat
-
Polusi Batu Bara Jadi Sorotan Debat Cawagub, Cik Ujang Malah Janjikan Mobil Sedot Debu
-
Energi Mikrohidro PT Pertamina Mengubah Desa Terpencil di Kaki Bukit Barisan