SuaraSumsel.id - Lima oknum Honorer Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang tergabung dalam satgas PPKM diduga melakukan pemungutan liar alias pungli pada pengendara yang melintas di pintu tol Keramsan Palembang - Lampung, ditangkap polisi.
Modusnya, lima honorer Pemkab Ogan Ilir berpura-pura bertanya surat tes bebas Covid-19 namun kemudian melakukan pungutan liar alias pungli.
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penangkapan kelima orang pelaku pungli dilakukan di depan pintul tol Keramasan Kertapati, Palembang.
Kelimanya pegawai honorer yakni tiga orang honorer dari Dinas perhubungan (Dishub), satu orang dari (BPBD) serta satu orang lagi dari satuan Pol PP
Baca Juga: Sumsel Kehabisan Stok Vaksin, Beberapa Faskes Stop Vaksinasi Sementara
Modus para pelaku senidri lanjut Hisar, dengan menanyakan surat keterangan bebas Covid-19 seperti Sweb negatif Covid-19 dan sertifikat Vaksin kepada sopir truk pembawa sembako.
"Apabila tidak bisa menunjukkan hasil tersebut mereka meminta uang pungutan agar bisa tetap melanjutkan perjalanan ika mereka tidak bisa memberikan bukti hasil sweb atau sertifikat Vaksin, makan mereka meminta uang. Jadi mereka memberikan uang untuk melanjutkan perjalanan dari pada harus putar balik" jelasnya.
Aksi pungli tersebut dimulai dilakukan tanggal 7 Juli, 13 Juli, 16 Juli dan 19 Juli.
"Mereka meminta uang terhadap sopir beragam dari Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Di hari Senin kemarin merka berhasil mengumpulkan uang Rp 200.000," ujarnya.
Pengakuan pelaku BD honorer BPBD jika mereka bersekongkol menanyakan surat-surat seperti hasil sweb, antigen dan sertifikat vaksin kepada sopir truk.
Baca Juga: Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Banyak Belum Divaksin COVID-19, Ini Langkah PHRI
"Kalau tidak bisa mereka akan di putar balik ke tempat semula namun agar tetap bisa melanjutkan perjalanan meraka bisa membayar uang. Mereka agar bisa melanjutkan perjalanan bisa membayar uang. Jadi Senin kemarin kami berhasil mengumpulkan uang Rp 200.000," ungkapnya.
Kelimanya diancam hukuman delapan tahun penjara.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Ini Susunan Pengurus Sumsel United: Ada Herman Deru hingga Pengusaha Alvin Bomba
-
Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam (PTBA) Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon
-
11 Link Dana Kaget Hari Ini, Dapat Saldo Gratis Cuma Klik Bisa Langsung Cair
-
Gaya Mewah Gak Perlu Mahal! Tren Cincin Emas Stacking Lagi Naik Daun 2025
-
Cari Motor Bekas Harga Rp 10 Jutaan, Ini 6 Pilihan Paling Bandel, Irit, dan Minim Rewel