SuaraSumsel.id - Lima oknum Honorer Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang tergabung dalam satgas PPKM diduga melakukan pemungutan liar alias pungli pada pengendara yang melintas di pintu tol Keramsan Palembang - Lampung, ditangkap polisi.
Modusnya, lima honorer Pemkab Ogan Ilir berpura-pura bertanya surat tes bebas Covid-19 namun kemudian melakukan pungutan liar alias pungli.
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penangkapan kelima orang pelaku pungli dilakukan di depan pintul tol Keramasan Kertapati, Palembang.
Kelimanya pegawai honorer yakni tiga orang honorer dari Dinas perhubungan (Dishub), satu orang dari (BPBD) serta satu orang lagi dari satuan Pol PP
Baca Juga: Sumsel Kehabisan Stok Vaksin, Beberapa Faskes Stop Vaksinasi Sementara
Modus para pelaku senidri lanjut Hisar, dengan menanyakan surat keterangan bebas Covid-19 seperti Sweb negatif Covid-19 dan sertifikat Vaksin kepada sopir truk pembawa sembako.
"Apabila tidak bisa menunjukkan hasil tersebut mereka meminta uang pungutan agar bisa tetap melanjutkan perjalanan ika mereka tidak bisa memberikan bukti hasil sweb atau sertifikat Vaksin, makan mereka meminta uang. Jadi mereka memberikan uang untuk melanjutkan perjalanan dari pada harus putar balik" jelasnya.
Aksi pungli tersebut dimulai dilakukan tanggal 7 Juli, 13 Juli, 16 Juli dan 19 Juli.
"Mereka meminta uang terhadap sopir beragam dari Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Di hari Senin kemarin merka berhasil mengumpulkan uang Rp 200.000," ujarnya.
Pengakuan pelaku BD honorer BPBD jika mereka bersekongkol menanyakan surat-surat seperti hasil sweb, antigen dan sertifikat vaksin kepada sopir truk.
Baca Juga: Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Banyak Belum Divaksin COVID-19, Ini Langkah PHRI
"Kalau tidak bisa mereka akan di putar balik ke tempat semula namun agar tetap bisa melanjutkan perjalanan meraka bisa membayar uang. Mereka agar bisa melanjutkan perjalanan bisa membayar uang. Jadi Senin kemarin kami berhasil mengumpulkan uang Rp 200.000," ungkapnya.
Kelimanya diancam hukuman delapan tahun penjara.
Kontributor: Andika
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter