SuaraSumsel.id - Tenaga kesehatan akan mendapatkan vaksinasi COVID-19 tahap tiga.
Keputusan vaksinasi COVID-19 terhadap tenaga kesehatan sebanyak tiga kali diambil karena nakes golongan rentan terpapar COVID-19.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pengambilan keputusan untuk memberikan tenaga kesehatan dosis ketiga itu dilakukan setelah mendengarkan pendapat para ahli, mengingat tenaga kesehatan menjadi kelompok rentan terpapar COVID-19.
Penyuntikan dosis ketiga itu dimaksudkan untuk memberikan proteksi tambahan kepada petugas kesehatan, terutama bagi yang merawat pasien COVID-19.
Baca Juga: Ada Warga Belum Divaksin COVID-19, Ganjar Pranowo Colek Pemkab Sukoharjo
Vaksinasi ketiga untuk tenaga kesehatan di Indonesia sendiri bisa dilakukan dengan jenis yang sama atau yang berbeda, dengan di Indonesia digunakan juga Moderna sebagai booster atau vaksin tambahan untuk memberikan perlindungan lebih.
Pemilihan Moderna itu dilakukan karena dari jenis vaksin yang ada saat ini memiliki efikasi paling tinggi. "Untuk masyarakat umum tidak ada tambahan dosis ketiga," tegas Nadia dalam diskusi virtual yang dipantau dari Jakarta, Jumat (16/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menegaskan bahwa penyuntikan ketiga dosis vaksin COVID-19 hanya diberikan kepada tenaga kesehatan untuk memberikan perlindungan terhadap mereka.
"Hanya diberikan kepada tenaga kesehatan. Kepada masyarakat luas sudah kita lihat bahwa kita punya PR yang banyak, baru jumlah orang yang mendapatkan vaksinasi itu masih sangat sedikit," kata Siti Nadia Tarmizi.
Menurut data Kementerian Kesehatan sampai dengan hari ini terdapat 15.940.729 orang yang telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19 atau mendapatkan dua kali suntikan vaksin dari 208.265.720 orang yang ditargetkan.
Baca Juga: Ini Pesan Bu Cinta pada Orang Tua yang Anaknya Bakal Disuntik Vaksin COVID-19
Selain masih terdapat target masyarakat umum yang harus menjalani vaksinasi, Nadia juga menjelaskan bahwa saat ini vaksin COVID-19 memiliki jumlah yang terbatas.
Berita Terkait
-
Download Gratis! Ebook Soal CPNS Kesehatan Terbaru, Persiapan Matang Tes CPNS 2024
-
Jokowi Sebut Ranking Kesehatan Indonesia Kalah dari Malaysia, Apakah Dokter Asing Bisa Jadi Solusi?
-
Tenaga Kesehatan Pakai Calo Demi SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut
-
Cara Baru Bantu Pasien Kanker Dalam Pendampingan dan Perawatan dengan NAPAK, Apa Saja Tugasnya?
-
Kronologi 249 Nakes Non-ASN Dipecat Bupati Manggarai, Berujung Permintaan Maaf
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran
-
Update Harga Emas Pegadaian Kamis: Semua Jenis Kompak Meroket
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025