SuaraSumsel.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021). Ia divonis bersalah dengan hukuman selama lima tahun penjara.
Selain pidana badan, Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada.
Majelis Hakim Albertus juga menjatuhkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000.
Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutup biaya uang pengganti.
"Dalam hal tetdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun," ucap Albertus.
Selain itu, Hakim Albertus juga memberikan pidana tambahan Edhy berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Pencabutan hak dipilih tersebut berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana.
Hal yang memberatkan terhadap putusan Edhy Prabowo yakni tidak sama sekali mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," kata Albertus.
Baca Juga: Jumat Besok, Sumsel Gelar Melangitkan Doa agar Pandemi Sirna
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Breaking News: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Juga Dicabut
-
MAKI Harapkan Edhy Prabowo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU KPK: 10 Tahun Penjara
-
Sebut Pembuktian JPU KPK Lemah, Pengacara Pede Edhy Prabowo Hari Ini Divonis Bebas
-
Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa
-
Nasib Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditentukan Hari Ini
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?
-
WNA Turki Kehilangan Rp53 Juta Usai Datang ke Palembang demi Menikahi Gadis Kenalan Aplikasi
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran