SuaraSumsel.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021). Ia divonis bersalah dengan hukuman selama lima tahun penjara.
Selain pidana badan, Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada.
Majelis Hakim Albertus juga menjatuhkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000.
Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutup biaya uang pengganti.
"Dalam hal tetdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun," ucap Albertus.
Selain itu, Hakim Albertus juga memberikan pidana tambahan Edhy berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Pencabutan hak dipilih tersebut berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana.
Hal yang memberatkan terhadap putusan Edhy Prabowo yakni tidak sama sekali mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," kata Albertus.
Baca Juga: Jumat Besok, Sumsel Gelar Melangitkan Doa agar Pandemi Sirna
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Breaking News: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Juga Dicabut
-
MAKI Harapkan Edhy Prabowo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU KPK: 10 Tahun Penjara
-
Sebut Pembuktian JPU KPK Lemah, Pengacara Pede Edhy Prabowo Hari Ini Divonis Bebas
-
Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa
-
Nasib Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditentukan Hari Ini
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Dari Mimbar ke Medan Tempur: Kisah H Abdul Malik, Ulama Pejuang dari Kayuagung
-
Baru Tahu? 7 Jalan di Palembang Ini Diambil dari Nama Pahlawan
-
Budget Nikah di Palembang Ternyata Segini, Cek Detailnya Biar Nggak Kaget Pas Hitung Biaya
-
Bukan Sekadar Gambar di Uang Rp10 Ribu, Begini Kisah Rumah Limas yang Jadi Ikon Palembang
-
Budget 500 Ribu Cukup? Ini Itinerary Liburan Hemat 3 Hari di Palembang yang Tetap Seru