SuaraSumsel.id - Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Lois Owien meminta maaf dan mengaku bersalah. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mengahalangi penanganan COVID 19 dengan menyebar informasi atau berita tanpa kajian alias hoaks.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan selama menjalani pemeriksaan, Dokter Lois mengaku bersalah karena pendapatnya telah memicu kegaduhan akibar berpendapat tak percaya Covid dan menganggap kematian pasien karena interaksi obat.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu diputuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya tetap mengusut kasus berita hoaks tentang Covid-19, meski Dokter Lois dibebaskan. Status Dokter Lois masih sebagai tersangka terkait ucapannya yang membuat kegaduhan publik.
"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Selasa
Dalam kasus ini, Dokter Lois dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"
Dokter Lois sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
"Sedangkan dia (Louis) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kapal Bangka-Palembang Terbakar, Basarnas: Tidak Ada Korban Jiwa
-
Aksi Pemalakan di Palembang Viral, Sopir Truk Diminta Rp150.000
-
Ribuan Orang Padati Vaksinasi Massal bagi Anak di RSUP Dr Mohammad Hosein Palembang
-
Ingat! Ini Nomor WhatsApp Darurat COVID 19 Dinas Kesehatan Palembang
-
Anak Dihina Dekil, Selebgram Palembang Ini Polisikan Teman Lama
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Sebagai Penyalur Terbesar, BRI Jaga Kualitas dan Akuntabilitas KUR
-
Relawan BRI Peduli Turun Langsung Bantu Korban Banjir dan Longsor di Desa Pasirlangu
-
Dukung Transformasi Perbankan Nasional, BRI Buka Rekrutmen BFLP Specialist 2026
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI
-
Siap-Siap! Besok PLN Padamkan Listrik di Palembang