SuaraSumsel.id - Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Lois Owien meminta maaf dan mengaku bersalah. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mengahalangi penanganan COVID 19 dengan menyebar informasi atau berita tanpa kajian alias hoaks.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan selama menjalani pemeriksaan, Dokter Lois mengaku bersalah karena pendapatnya telah memicu kegaduhan akibar berpendapat tak percaya Covid dan menganggap kematian pasien karena interaksi obat.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu diputuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya tetap mengusut kasus berita hoaks tentang Covid-19, meski Dokter Lois dibebaskan. Status Dokter Lois masih sebagai tersangka terkait ucapannya yang membuat kegaduhan publik.
"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Selasa
Dalam kasus ini, Dokter Lois dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"
Dokter Lois sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
"Sedangkan dia (Louis) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kapal Bangka-Palembang Terbakar, Basarnas: Tidak Ada Korban Jiwa
-
Aksi Pemalakan di Palembang Viral, Sopir Truk Diminta Rp150.000
-
Ribuan Orang Padati Vaksinasi Massal bagi Anak di RSUP Dr Mohammad Hosein Palembang
-
Ingat! Ini Nomor WhatsApp Darurat COVID 19 Dinas Kesehatan Palembang
-
Anak Dihina Dekil, Selebgram Palembang Ini Polisikan Teman Lama
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta
-
Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang
-
Tiga Ledakan Terdengar Beruntun, Ruko Penjual Pakan dan Pertamini Terbakar di Palembang