SuaraSumsel.id - Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Lois Owien meminta maaf dan mengaku bersalah. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mengahalangi penanganan COVID 19 dengan menyebar informasi atau berita tanpa kajian alias hoaks.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan selama menjalani pemeriksaan, Dokter Lois mengaku bersalah karena pendapatnya telah memicu kegaduhan akibar berpendapat tak percaya Covid dan menganggap kematian pasien karena interaksi obat.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu diputuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya tetap mengusut kasus berita hoaks tentang Covid-19, meski Dokter Lois dibebaskan. Status Dokter Lois masih sebagai tersangka terkait ucapannya yang membuat kegaduhan publik.
Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Selasa
Dalam kasus ini, Dokter Lois dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"
Dokter Lois sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Baca Juga: Cek Bed IGD Pasien COVID 19 pada 12 Juli, Rumah Sakit di Sumsel Butuh Pasokan Oksigen
"Sedangkan dia (Louis) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.
Sumber: Suara.com
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?