SuaraSumsel.id - Nahas dialami wanita asal Sanga Desa, 29 tahun ini. Ia ditemukan sudah tewas pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 09.30 wib di Sungai Panai Desa Paia Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dalam kondisi tanpa busana.
Aparat kepolisian pun berhasil meringkus tiga dari lima pelaku. Sedangkan otak pemerkosaan dan pembunuhan masih dalam pencarian. Dari hasil penyelidikan, diketahui otak pelaku ialah pacarnya yang sakit hati ditolak ajakan menikah. Motif ini yang membuat pacar mengajak temannya untuk rudapaksa dan membunuhnya.
Ketiga pelaku perbuatan keji yang berhasil ditangkap di antaranya, AL (35), RH (26) dan R (16).
Ketiga nya merupakan warga Dusun IV Desa Air Balui Kec Sanga Desa Kab. Muba sedangkan dua pelaku lainnya masih mengejaran.
Baca Juga: Sumsel Tambah Satu Tower Wisma Atlet untuk Pasien COVID 19
"Tiga pelaku yang berhasil ditangkap sempat menghilang selama tiga hari setelah memperkosa dan membunuh wanita bernisial R (29), asal Sanga Desa," ujar Wakapolres Musi banyuasin Kompol Irwan Andeta, Senin (12/7/2021).
Dua pelaku bersembunyi di Dusun IV Desa Rejo Sari Jirak Jaya, sedangkan satu pelaku lainnya di Sanga Desa.
Diketahui pembunuhan dan pemerkosaan terjadi Selasa, (06/07/21) malam hari sekitar pukul 19.00 wib. Korban terlebih dahulu berjanjian dengan SK (DPO) yang merupakan pacarnya. Saat bertemu, lima orang pelaku merudapaksa korban secara bergiliran di perkebunan sawit.
"Untuk menghilangkan jejak korban dibunuh para pelaku dan di buang ke sungai. Otak pelaku SK (60) Dan FN masih buron" katanya.
Diketahui pelaku SK sakit hati karena korban yang tidak mau diajak menikah. Hal ini yang menjadi motif aksi pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan bersama tersebut.
Baca Juga: Epidemiolog Unsri Saran Sumsel Tambah Nakes, Pasien COVID 19 Meningkat
"la yang membunuh korban dengan cara ditusuk, kemudian yang lain nya memukul dengan kayu, lalu di buang ke sungai" katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 285 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
-
Usut Kasus Baru, KPK Geledah 2 Kantor Pemkab Musi Banyuasin
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
Heboh Benda Diduga Meteor di Langit Sungai Lilin Muba, Warganet: Bang Lari Bang
-
Viral, Penumpang Bus Malam Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal saat Melintas di Jalanan Musi Banyuasin
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan