Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 11 Juli 2021 | 07:43 WIB
Mark Sungkar saat menjalani sidang putusan kasus korupsi Asian Games di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto] Divonis 1,5 Tahun, Mark Sungkar Tak Terima

SuaraSumsel.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia atau PPFTI, Mark Sungkar menyatakan tidak menerima dengan keputusan vonis majelis hakim Tipikor atas kasusnya.

Dalam putusan hakim pada Jumat (10/7/2021) malam, Mark Sungkar dijatuhi hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Ayah artis Shireen Sungkar kecewa dan keberatan dengan vonis tersebut, karena merasa tidak pernah memakan duit negara.

"Di dalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa. Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor. Saya tidak pernah menerima sepeser pun dan menikmatinya. Karena semua anggaran itu hak mereka, hak para atlet," ucapnya.

Baca Juga: Polisi di Sumsel Dilatih Pemulasan dan Pemakaman Pasien COVID 19

Ditegas Mark Sungkar, atlet garda terdepan meraih medali di Asian Games 2018 yang belum dibayar oleh pemerintah. "Pelatih, Atlet, dan honor saya tidak dibayar," ujarnya menambahkan.

Mark Sungkar memeluk istrinya, Santi Asoka Mala usai menjalani sidang putusan kasus korupsi Asian Games di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sehingga, atas putusan tersebut Mark Sungkar bakal mengajukan upaya hukum. 

"Kebetulan salinan putusan belum kita terima nanti kita akan pelajari secara baik-baik. Yang pasti kami tidak terima dengan putusan itu," kata Agus salah satu kuasa hukum Mark Sungkar.

Ia didakwa terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta. JPU menyebut Mark Sungkar membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Terhitung 12 Juli, Hanya Lab-lab di Sumsel Diakui Syarat Perjalanan

Load More