SuaraSumsel.id - Artis Angel Lelga mengaku tidak memantau persidangan Vicky Prastyo atas kasus pencamaran nama baik yang dilaporkannya. Ia pun mengaku pasrah.
Pernyataan itu diungkapkan Angel Lelga saat menanggapi tuntutan delapan bulan penjara Jaksa Penuntun Umum (JPU) terhadap mantan suaminya tersebut.
"Sebenarnya sih saya sudah tidak mengikuti, kan saya sudah dimintai keterangan, jadi saya sudah nggak ngikutin lagi, sudah pasrah," kata Angel Lelga di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari matamata.com - jaringan Suara.com, Selasa (7/7/2021).
Ia pun mengaku mau akan seberapa lama mantan suaminya mendapatkan hukuman atas laporannya, ia sudah tidak memikirkan hal tersebut.
"Jadi ya buat saya, mau berapa lama sebenarnya sudah tidak saya pikirkan," tambahnya.
Mantan istri Rhoma Irama merasa cukup puas saat Vicky Prasetyo mendekam di bui beberapa waktu lalu. Tuntutan delapan bulan penjara dimaknai Angel Lelga sebagai tambahan alias bonus.
"Buat saya satu hari dia masuk penjara atau sudah divonis bersalah sudah cukup. Justru 8 bulan itu buat saya bonus," ujar Angel Lelga.
Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara pada Kamis (1/7/2021). Ia dinilai terbuki melakukan perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.
Vicky Prasetyo yang ditemani Kalina Oktarani saat sidang hanya bisa pasrah dan menenangkan istrinya yang menangis. Ibunda dan anak-anaknya pun langsung menyambut Vicky Prasetyo dengan tangisan mendengar tuntutan hukuman tersebut.
Baca Juga: Sumsel Kenalkan "Market Place Sibejajo", Pasar Kebutuhan Petani
Sumber: matamata.com
Berita Terkait
-
Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan, Reaksi Angel Lelga di Luar Dugaan
-
4 Kasus Vicky Prasetyo, Dilaporkan Mantan Istri Gegara Tuding Zina
-
Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Angel Lelga : Alhamdulillah...
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara
-
Dituntut 8 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Pasrah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
QRIS Sumsel Tembus Rp14 Triliun, BI Jadikan Pariwisata dan UMKM Motor Ekonomi Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel