SuaraSumsel.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat bakal dilaksanakan mulai besok, tanggal 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat berlaku beberapa wilayah di Jawa dan Bali. Langkah itu diambil pemerintah pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat tidak panik dengan pelaksanaan PPKM Darurat itu.
Puan Maharani yakin kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 akan semakin membaik jika pemerintah konsisten dan tegas, serta masyarakat berpartisipasi menyukseskan PPKM Darurat.
"Keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menyukseskan PPKM Darurat. Mari kita bulatkan tekad untuk mengakhiri situasi darurat ini, kita pasti bisa," kata Puan dilansir dari Antara, Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut, ia juga menekankan agar PPKM Darurat diimplementasikan dengan baik dan disiplin. Beberapa waktu sebelumnya, Puan juga sudah mengingatkan pemerintah agar segera menekan tombol darurat untuk menangani pandemi Covid-19.
"Semua pihak terkait harus membantu agar PPKM Darurat dilaksanakan dengan sempurna, tegakkan aturan, tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas," ujarnya.
Menurut dia, PPKM Darurat Jawa-Bali harus dibarengi dengan vaksinasi yang intens dan jika perlu pemerintah menerapkan kebijakan jemput bola memvaksinasi masyarakat dari rumah ke rumah.
Puan mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan PPKM Darurat karena merupakan jawaban dari masukan-masukan berbagai pihak.
Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap nantinya kebijakan tersebut benar-benar efektif menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali.
"Saya juga berharap agar masyarakat berdisiplin. Semua elemen bangsa harus bergotong-royong supaya pelaksanaan PPKM Darurat ini efektif," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi diterapkannya PPKM Darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. PPKM Darurat akan berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. (Antara)
Berita Terkait
-
Daftar Kota dan Kabupaten yang Kena PPKM Mikro Darurat
-
Bersiap Gelar PPKM Darurat, Seluruh Mall di Jogja Tutup Sementara
-
Menko PMK Janji Salurkan Bansos Pada Minggu Kedua Juli
-
Soal PPKM Darurat, Teddy Gusnaidi: Untuk Kebaikan Rakyat, Tak Ada Urusan Politik
-
Jelang PPKM Darurat, IHSG Dibuka Naik ke Level 6.020
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Inflasi Sumsel Masih Aman, Tapi Warga Mulai Merasakan Perubahan Harga
-
Gedung FPI Sumsel Diresmikan, Sinyal Peran Baru FPI di Ruang Publik Palembang
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Solidaritas Suporter Mengalir, Donasi untuk Sriwijaya FC Tembus Rp20 Juta dalam Sepekan
-
Asian Mini Football Championship 2026 Digelar di Palembang, Jakabaring Jadi Arena Utama