Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. [Dok: DPR]

SuaraSumsel.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat bakal dilaksanakan mulai besok, tanggal 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat berlaku beberapa wilayah di Jawa dan Bali. Langkah itu diambil pemerintah pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat tidak panik dengan pelaksanaan PPKM Darurat itu.

Puan Maharani yakin kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 akan semakin membaik jika pemerintah konsisten dan tegas, serta masyarakat berpartisipasi menyukseskan PPKM Darurat.

"Keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menyukseskan PPKM Darurat. Mari kita bulatkan tekad untuk mengakhiri situasi darurat ini, kita pasti bisa," kata Puan dilansir dari Antara, Jumat (2/7/2021).

Lebih lanjut, ia juga menekankan agar PPKM Darurat diimplementasikan dengan baik dan disiplin. Beberapa waktu sebelumnya, Puan juga sudah mengingatkan pemerintah agar segera menekan tombol darurat untuk menangani pandemi Covid-19.

"Semua pihak terkait harus membantu agar PPKM Darurat dilaksanakan dengan sempurna, tegakkan aturan, tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas," ujarnya.

Menurut dia, PPKM Darurat Jawa-Bali harus dibarengi dengan vaksinasi yang intens dan jika perlu pemerintah menerapkan kebijakan jemput bola memvaksinasi masyarakat dari rumah ke rumah.

Puan mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan PPKM Darurat karena merupakan jawaban dari masukan-masukan berbagai pihak.

Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap nantinya kebijakan tersebut benar-benar efektif menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali.

"Saya juga berharap agar masyarakat berdisiplin. Semua elemen bangsa harus bergotong-royong supaya pelaksanaan PPKM Darurat ini efektif," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi diterapkannya PPKM Darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. PPKM Darurat akan berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. (Antara)

Load More