Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Juli 2021 | 09:01 WIB
Ilustrasi pasangan. Pengadilan Agama Palembang berhasil membuat ratusan pasangan suami istri rujuk. [pexels.com/Olya Kobruseva]

"Kemudian alasan lainnya karena terjadinya perselingkuhan/perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta, serta adanya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,"  ujar Raden. (ANTARA)

Load More