Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 Juni 2021 | 10:58 WIB
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara) Setor Rp 505 Juta, Terpidana Plt Kadis PU Muaraenim Harus Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 M

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dan uang pengganti dari empat terpidana korupsi ke kas negara. Salah satunya, terpidana Plt Kadis PU Muaraenim yang sebelumnya telah menyetor Rp 505 juta dari kewajiban harus mengembalikan uang negera Rp 1,1 Miliar.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis (17/6) telah melaksanakan penyetoran ke kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kedua uang pengganti sebesar Rp200 juta dari terpidana mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

"Terpidana Ramlan Suryadi sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000 dari total kewajiban uang pengganti Rp1,102 miliar," kata Ali.

Baca Juga: Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek

Ramlan merupakan terpidana perkara suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Terpidana lain yang menyetorkan uang denda, yakni sebesar Rp100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2021.

Harry merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Lalu, ang denda sebesar Rp200 juta dari terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 4/TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.

Budi merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun, Motor Terjepit Mobil dan Truk di Sumsel

Ketiga, uang denda sebesar Rp599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari terpidana mantan Bupati Klaten Sri Hartini dari jumlah keseluruhan Rp900 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.

"Sebelumnya, terpidana Sri Hartini juga telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap Rp54,9 juta, Rp76 juta, Rp170 juta," ucap Ali.

Sri merupakan terpidana perkara suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ali mengungkapkan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor KPK sebagai bentuk "asset recovery" dan pemasukan bagi kas negara. (ANTARA)

Load More