SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dan uang pengganti dari empat terpidana korupsi ke kas negara. Salah satunya, terpidana Plt Kadis PU Muaraenim yang sebelumnya telah menyetor Rp 505 juta dari kewajiban harus mengembalikan uang negera Rp 1,1 Miliar.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis (17/6) telah melaksanakan penyetoran ke kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kedua uang pengganti sebesar Rp200 juta dari terpidana mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Terpidana Ramlan Suryadi sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000 dari total kewajiban uang pengganti Rp1,102 miliar," kata Ali.
Ramlan merupakan terpidana perkara suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Terpidana lain yang menyetorkan uang denda, yakni sebesar Rp100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2021.
Harry merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Lalu, ang denda sebesar Rp200 juta dari terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 4/TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.
Budi merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek
Ketiga, uang denda sebesar Rp599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari terpidana mantan Bupati Klaten Sri Hartini dari jumlah keseluruhan Rp900 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.
"Sebelumnya, terpidana Sri Hartini juga telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap Rp54,9 juta, Rp76 juta, Rp170 juta," ucap Ali.
Sri merupakan terpidana perkara suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ali mengungkapkan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor KPK sebagai bentuk "asset recovery" dan pemasukan bagi kas negara. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar Dihukum 8 Tahun Penjara
-
Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
-
Berkas Rampung, Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang
-
Gegara Ingin Punya Ponsel dan Main Judi Online, Pelajar Ini Curi Kotak Amal
-
Kepergok Curi Motor, Pria Bersajam Ini Dibedil Polisi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Ada 'Orang Asing' di Fotomu? Hapus Cuma 5 Detik Pakai Fitur AI Ajaib Ini
-
Dewan Kopi Sumsel: Filosofi Tunggu Tubang Jadi Inspirasi Pelestarian Kopi Semendo
-
Transaksi Rp1.145 Triliun Tercatat, AgenBRILink Jadi Motor Inklusi Keuangan BRI
-
BRI Pacu Penyaluran KPR FLPP, Perkuat Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran