SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis hukuman mati kepada Taufik Hidayat (47) terdakwa kasus narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu, Kamis (17/6/2021).
Sidang yang digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH.
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim saat membacakan amar putusan
Majelis sependapat dengan dakwaan primer dari JPU yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta barang bukti dimusnahkan dan ada pula yang disita untuk negara," ujarnya.
Atas putusan mati tersebut, melalui layar sidang virtual, tanpa ragu terdakwa langsung mengajukan banding. "Saya banding yang mulya," ujar terdakwa.
Untuk diketahui, vonis tersebut serupa dengan tuntutan JPU yang pada sidang beberapa waktu lalu menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam sidang virtual yang digelar pengadilan negeri Palembang, Kamis (10/6/2021), JPU menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika," ujar JPU dalam sidang beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, berdasarkan pertimbangan JPU, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
"Mengingat banyaknya barang bukti yang didapat dari terdakwa ini, maka dia dituntut dengan pasal 114 ayat 2. Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Khaidirman, Jum'at (11/6/2021).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta oleh seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket di Kabupaten Pali untuk selanjutnya diantarkan ke kawasan Kota Sekayu.
Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp.15 juta. Dengan menggunakan mobil, Taufik langsung menuju lokasi yang telah ditentukan.
Setibanya di jalan Palembang-Sekayu, jalur simpang empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal.
Berita Terkait
-
Pemain Persija Asal Bandung Ini Ketagihan Bobol Gawang Persib
-
Tok! MA Tolak Kasasi Pemerkosa Gadis Baduy, Pelaku Divonis Hukuman Mati
-
Mantan DPRD Palembang sekaligus Bandar Sabu, Doni Divonis Hukuman Mati
-
Taufik Hidayat Hilang Jatuh dari Kapal di Kepulauan Meranti
-
Ulang Tahun, Wonderkid Persija Ini Berdoa untuk Indonesia dan Klubnya
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Solidaritas Suporter Mengalir, Donasi untuk Sriwijaya FC Tembus Rp20 Juta dalam Sepekan
-
Asian Mini Football Championship 2026 Digelar di Palembang, Jakabaring Jadi Arena Utama
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
BI Ungkap Ekonomi Sumsel Tangguh di Tengah Gejolak Global