Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 17 Juni 2021 | 09:42 WIB
Sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro (26/4/2021). [Ist] di Palembang, dua kafe telah disanksi tipiring.

SuaraSumsel.id - Satuan Tugas atau Satgas Polda Sumatera Selatan telah mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pengelola kafe yang melanggar aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro 

"Dalam operasi penegakan disiplin prokes dan PPKM mikro pada Juni 2021 ini ada dua kafe di Palembang yang terpaksa dikenakan tipiring karena sudah beberapa kali diberikan teguran namun kedapatan petugas tetap melanggar," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri S di Palembang, Kamis (17/6/2021).

Menurut dia, menghadapi kondisi terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 dan banyaknya daerah di Sumsel yang masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penularan virus Corona, pihaknya berupaya menegakkan disiplin prokes dan PPKM secara maksimal.

Khusus untuk mencegah terjadinya kerumunan di pusat keramaian terutama di kafe, pihaknya telah memberikan sanksi tipiring, teguran keras dengan memberikan kartu kuning bagi pengelola kafe.

Baca Juga: Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah

Dalam PPKM skala mikro pusat keramaian masyarakat seperti mal, pasar dan kafe diperbolehkan beroperasi namun harus mematuhi aturan seperti jam operasional tidak boleh melewati pukul 21.00 WIB, selalu memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan, dan menerapkan prokes secara ketat.

Personel yang ditugaskan melakukan patroli di pusat keramaian tersebut diperintahkan untuk menegakkan aturan PPKM secara tegas namun secara humanis.

Penegakan hukum merupakan langkah terakhir, jika pengelola mal, pasar, kafe dan tempat keramaian lainnya masih bisa dibina menegkkan prokes dan mematuhi aturan PPKM, petugas hanya memberikan teguran atau peringatan keras, kata kapolda. (ANTARA)

Load More