SuaraSumsel.id - Seluas 4.451 hektare atau ha kawasan pemukiman di Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam katagori kawasan kumuh. Karena itu, perlu upaya percepatan penataan pembentukan Peraturan Daerah atau Perda kawasan kumuh oleh pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan Achmad Irwan Kusuma mengatakan dari 4.451 hektare tersebut, masih tersisa sekitar 2.614 hektare yang perlu ditata melalui program kota tanpa kawasan kumuh (kotaku).
"Penataan dilakukan dengan pendekatan skala kawasan yang menjadi tugas BPPW Sumsel dan pendekatan skala lingkungan yang dikerjakan bersama lembaga keswadayaan masyarakat (LKM)," ujarnya.
Pendekatan skala kawasan yang dibiayai APBN masih memiliki hambatan berupa sedikitnya sasaran penataan kawasan akibat minimnya kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah (perda) terkait kawasan kumuh.
Sejauh ini baru tiga dari 17 kabupaten/kota yang memiliki perda kawasan kumuh, yakni Kota Palembang, Lubuklinggau dan Pagaralam sehingga ketiganya mendapatkan program penataan skala kawasan.
"Saat ini kami menginisiasi supaya kabupaten/kota lainnya membuat perda kawasan kumuh," kata dia.
Kabupaten/kota juga harus memiliki beberapa dokumen pendukung lain, seperti SK luas kawasan kumuh, dokumen rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan (RP2KP-KP) serta dokumen DED.
Sementara penataan kawasan kumuh di daerah lainnya seperti di Kabupaten Banyuasin, OKI dan Muara Enim dilaksanakan dengan pendekatan skala lingkungan dengan luasan area intervensi yang lebih kecil.
"Dalam renstra tahun 2022-2024, BPPW Sumsel menargetkan untuk mengurangi sekitar 167,7 hektare luas kawasan kumuh di Sumsel," kata Irwan menambahkan.
Baca Juga: Atasi Karhutla, Pesawat Pembom Air Dioperasikan di Sumsel dan Jambi
Penataan kawasan kumuh yang dilaksanakan BPPW Sumsel berupaya meningkatkan jaringan sanitasi, jaringan persampahan, jaringan air minum, drainase, akses pemadam kebakaran, jalan lingkungan dan ruang terbuka hijau. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantap, Kawasan Kumuh di Kuala Singkawang Disulap Jadi Obyek Wisata
-
Wow, Kawasan Kumuh di Pontianak Akan Disulap Jadi Tempat Wisata
-
Miris, Tidak Jauh dari Ibu Kota tapi Rumah Kumuh Mencapai 2.000 Unit
-
Uji Cawalkot Jakpus, Ketua DPRD DKI Soroti Kawasan Kumuh Dekat Istana
-
Seribuan Spanduk Diturunkan dari Jakarta, Termasuk Gambar Habib Rizieq
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu
-
Makeup yang 'Menyembuhkan'? Bongkar Mitos & Fakta Mineral Makeup yang Lagi Tren