SuaraSumsel.id - Seluas 4.451 hektare atau ha kawasan pemukiman di Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam katagori kawasan kumuh. Karena itu, perlu upaya percepatan penataan pembentukan Peraturan Daerah atau Perda kawasan kumuh oleh pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan Achmad Irwan Kusuma mengatakan dari 4.451 hektare tersebut, masih tersisa sekitar 2.614 hektare yang perlu ditata melalui program kota tanpa kawasan kumuh (kotaku).
"Penataan dilakukan dengan pendekatan skala kawasan yang menjadi tugas BPPW Sumsel dan pendekatan skala lingkungan yang dikerjakan bersama lembaga keswadayaan masyarakat (LKM)," ujarnya.
Pendekatan skala kawasan yang dibiayai APBN masih memiliki hambatan berupa sedikitnya sasaran penataan kawasan akibat minimnya kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah (perda) terkait kawasan kumuh.
Sejauh ini baru tiga dari 17 kabupaten/kota yang memiliki perda kawasan kumuh, yakni Kota Palembang, Lubuklinggau dan Pagaralam sehingga ketiganya mendapatkan program penataan skala kawasan.
"Saat ini kami menginisiasi supaya kabupaten/kota lainnya membuat perda kawasan kumuh," kata dia.
Kabupaten/kota juga harus memiliki beberapa dokumen pendukung lain, seperti SK luas kawasan kumuh, dokumen rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan (RP2KP-KP) serta dokumen DED.
Sementara penataan kawasan kumuh di daerah lainnya seperti di Kabupaten Banyuasin, OKI dan Muara Enim dilaksanakan dengan pendekatan skala lingkungan dengan luasan area intervensi yang lebih kecil.
"Dalam renstra tahun 2022-2024, BPPW Sumsel menargetkan untuk mengurangi sekitar 167,7 hektare luas kawasan kumuh di Sumsel," kata Irwan menambahkan.
Baca Juga: Atasi Karhutla, Pesawat Pembom Air Dioperasikan di Sumsel dan Jambi
Penataan kawasan kumuh yang dilaksanakan BPPW Sumsel berupaya meningkatkan jaringan sanitasi, jaringan persampahan, jaringan air minum, drainase, akses pemadam kebakaran, jalan lingkungan dan ruang terbuka hijau. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantap, Kawasan Kumuh di Kuala Singkawang Disulap Jadi Obyek Wisata
-
Wow, Kawasan Kumuh di Pontianak Akan Disulap Jadi Tempat Wisata
-
Miris, Tidak Jauh dari Ibu Kota tapi Rumah Kumuh Mencapai 2.000 Unit
-
Uji Cawalkot Jakpus, Ketua DPRD DKI Soroti Kawasan Kumuh Dekat Istana
-
Seribuan Spanduk Diturunkan dari Jakarta, Termasuk Gambar Habib Rizieq
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter