SuaraSumsel.id - PT.Eco Fesyen Indonesia mendirikan rumah purun sebagai tempat pembinaan perajin dan pengembangan produk anyaman berbahan purun atau tanaman rawa.
Rumah purun ini dibangun di kawasan lahan gambut Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pembangunan rumah purun yang merupakan bagian dari program inkubator Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Desa Pulau Geronggang itu didanai pemerintah Norwegia dan dikelola oleh United Nations Office for Project Services (UNOPS) serta dilaksanakan oleh PT.Eco Fesyen Indonesia (EFI), kata Founder and CEO PT.EFI, Median Sefnat Sihombing di Palembang, Senin.
Pembangunan rumah purun dimulai pada pekan pertama Juni ini dan ditargetkan bisa selesai sebelum akhir Juli 2021 yang kemudian menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Rumah purun tersebut akan dilengkapi dengan beberapa alat kerja yang akan menjadi sarana produksi dan pengembangan kerajinan purun bagi para perajin purun, dan disiapkan pula sebagai sarana pendidikan sekaligus mendorong pariwisata purun di Desa Pulau Geronggang, katanya.
Tim dari PT.Eco Fesyen Indonesia berupaya membantu pengembangan kerajinan purun di Desa Pulau Geronggang yang memiliki lahan gambut yang cukup luas dan tanaman purun berlimpah.
"Selama ini purun yang banyak tumbuh di lahan gambut Desa Pulau Geronggang, hanya dijadikan masyarakat kerajinan tikar, padahal bisa dikembangkan menjadi tas, topi, dan aneka kerajinan lainnya serta produk fesyen yang memiliki nilai ekonomi tinggi," ujarnya.
Program inkubator BRGM di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur diawali dengan pembangunan rumah purun. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penanaman 10.000 bibit purun di lahan milik desa seluas satu hektare dengan melibatkan
100 orang masyarakat desa setempat, tim Pokja BRGM pusat, tim Restorasi Gambut Daerah Sumsel, sebagai upaya menjaga dan melestarikan tumbuhan purun.
"Sedangkan untuk mengantisipasi terjadinya perambahan hutan di sekitar kawasan desa tersebut, melalui program inkubator BRGM terjadi kesepakatan konservasi dengan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Juli, Palembang Jadi Tuan Rumah Kontes Pecinta Aquarium se Indonesia
Konservasi merupakan sebuah kegiatan untuk memadukan pengelolaan kehidupan masyarakat dan sumberdaya alamnya, sehingga dapat dipertahankan atau dilestarikan bagi kehidupan yang dipergunakan oleh generasi sekarang dan generasi masa depan, ujar dia pula. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Wajib Ingat, Ini Jadwal PPDB SMA di Sumsel Tahun 2021
-
Ini 10 SMA/MA Terbaik Nilai UTBK di Sumsel, Pilih Masuk Mana?
-
PT. Eco Fesyen Indonesia Ciptakan Rumah Purun, Kembangkan Komoditas Gambut
-
Penusuk Polisi di Palembang Mengaku Teroris, Kapolda Sumsel: Tidak Langsung Dipercaya
-
Sumsel Pastikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Juli 2021
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun