SuaraSumsel.id - Pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 2021, karena situasi pandemi. Kondisi ini sama seperti tahun sebelumnya sehingga selama dua tahun berturut-turut, umat muslim di Indonesia batal berangkat ibadah haji.
Meski haji 2021 batal berangkat, namun Kementrian Agama memastikan bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Dikatakan jika tahapan pengembalian setoran pelunasan berlangsung selama 9 hari. Selama sembilan hari itu, dua hari proses di Kemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHJ, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran atau BPS ke rekening jemaah.
Berikut posedur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler tahun 1442 Hijriah/2021 masehi.
Baca Juga: Penusuk Polisi di Palembang Mengaku Teroris, Kapolda Sumsel: Tidak Langsung Dipercaya
- Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemanag kabupaten dan kota dengan menyertakan: Bukti asli seoraran lunas BIPIH dari bank, fotokopi buku tabungan, fotokopi e-KTP, nomor telepon jemaah haji
- Petugas haji dan umroh melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji kemudian mengimput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
- Kepala Kemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryan DN)
- Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat
- Diryan DNA atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan pemohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH kepada Badan Pengelolaa Keuangan Haji (BPKH)
- Di BPKH, petugas memverifikasi pengajuan pengembalian tersebut lalu petugas menerbitkan surat perintah membayar (SPM), sesuai nilai pembayaran BIPIH, ke Bank
- Bank menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi tersebut.
Ini prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?