SuaraSumsel.id - Pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 2021, karena situasi pandemi. Kondisi ini sama seperti tahun sebelumnya sehingga selama dua tahun berturut-turut, umat muslim di Indonesia batal berangkat ibadah haji.
Meski haji 2021 batal berangkat, namun Kementrian Agama memastikan bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Dikatakan jika tahapan pengembalian setoran pelunasan berlangsung selama 9 hari. Selama sembilan hari itu, dua hari proses di Kemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHJ, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran atau BPS ke rekening jemaah.
Berikut posedur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler tahun 1442 Hijriah/2021 masehi.
- Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemanag kabupaten dan kota dengan menyertakan: Bukti asli seoraran lunas BIPIH dari bank, fotokopi buku tabungan, fotokopi e-KTP, nomor telepon jemaah haji
- Petugas haji dan umroh melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji kemudian mengimput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
- Kepala Kemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryan DN)
- Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat
- Diryan DNA atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan pemohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH kepada Badan Pengelolaa Keuangan Haji (BPKH)
- Di BPKH, petugas memverifikasi pengajuan pengembalian tersebut lalu petugas menerbitkan surat perintah membayar (SPM), sesuai nilai pembayaran BIPIH, ke Bank
- Bank menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi tersebut.
Ini prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Jelang Hari Raya, 12.352 Pemudik Diberangkatkan BRI ke Kota-kota Tujuan
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan 'Welcome to Palembang', Perahu Kajang Jadi Ikon Baru Bandara SMB II
-
Safari Ramadan PTBA Pererat Silaturahmi, Hadirkan Jembatan Kebaikan bagi Masyarakat
-
Pelari Pria Pakai Gandik di Palembang, Budayawan Kecam dan Ingatkan Soal Tradisi
-
Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Rp10 Miliar, Wajah Baru atau Sekadar Percantik Kota?