SuaraSumsel.id - Obligasi daerah atau municipal bond merupakan surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, melalui penawaran umum di pasar model.
Metode pembayaran ini dinilai mampu menjadi peluang pendanaan kreatif pemerintah daerah atau Pemda di masa pandemi COVID 19.
Tema ini yang menjadi bahan diskusi yang digelar virtual oleh Laboratorium Pasar Modal dan Komoditi Berjangka Fakultas Ekonomi Unsri bekerjasama dengan Jurusan Ekonomi Pembangunan, Ikatan Mahasiwa Ekonomi Pembangunan dan Komunitas Studi Pasar Modal.
Kepala Perwakilan BEI Palembang Hari Mulyono menjelaskan obligasi daerah akan bisa membantu pemerintah daerah, baik provinsi, kota dan kabupaten menjalankan proses pembangunan yang lebih baik.
Mengingat obligasi daerah merupakan sumber pendanaan kreatif yang melibatkan peran serta masyarakat dalam membangun daerah.
“Penerbitan obligasi daerah tersebut menjadi hal yang menarik seiring dengan pemulihan ekonomi yang terjadi usai terpukul oleh pandemi Covid-19 dan disahkannya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang membuat proses penerbitan obligasi daerah lebih mudah,” ujarnya, Minggu (6/6/2021).
Ide mengenai obligasi daerah sebenarnya sudah berkembang di dalam negeri dalam lima hingga 10 tahun ke belakang.
Obligasi daerah sendiri merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendapatkan pendanaan. Namun hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang cukup aktif untuk bisa menerbitkan obligasi terebut.
Tingkat pemahaman daerah yang masih minim menjadi salah satu sebab utama penerbitan obligasi daerah.
“Di sisi lain upaya penerbitan ini hanya dapat dilakukan oleh daerah yang telah memiliki kesiapan yang tinggi dan tingkat transparansi yang baik,” kata ia.
Pemahaman terkait obligasi daerah yang lengkap wajib dimiliki baik oleh kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun para pemangku kepentingan lain serta masyarakat luas. Dengan menerbitkan obligasi daerah, berarti mereka membuka diri terhadap wilayah luar dan harus siap ditanyakan terkait kebijakan-kebijakan daerah dan APBD-nya.
“Diskusi kali ini pun memberikan bantuan teknis kepada Pemerintah daerah yang akan menerbitkan obligasi daerah,” pungkasnya.
Kegiatan lanjutan dari Diskusi Publik #3 diharapkan dapat memberikan penguatan terhadap Pemahaman Pemerintah Daerah dan DPRD, kompentesi dosen dan mahasiwa terkait proses penerbitan Obligasi Daerah terutama untuk memfasilitasi bantuan teknis maupun permagangan mahasiwa pada Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan obligasi daerah.
Berita Terkait
-
Pemda DIY: Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Harus Diusut Tuntas
-
DIY Buka Formasi CPNS 2021, Guru Tak Dapat Jatah
-
DIY Kena Rapor Merah Penanganan Covid-19, Dusun di Sleman dan Bantul Diminta Lockdown
-
Pemda DIY Bantah Tak Manfaatkan Pembelian Sejumlah Lahan
-
5 Fakta Gempa Jogja 2006 Silam, Diantara Bencana yang Renggut Banyak Korban Jiwa
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan