Tasmalinda
Minggu, 06 Juni 2021 | 13:26 WIB
Ilustrasi investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Obligasi Daerah Dinilai Jadi Peluang Pendanaan Kreatif Pemda di Masa Pandemi

SuaraSumsel.id - Obligasi daerah atau municipal bond merupakan surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, melalui penawaran umum di pasar model.

Metode pembayaran ini dinilai mampu menjadi peluang pendanaan kreatif pemerintah daerah atau Pemda di masa pandemi COVID 19.
 
Tema ini yang menjadi bahan diskusi yang digelar virtual oleh Laboratorium Pasar Modal dan Komoditi Berjangka Fakultas Ekonomi Unsri bekerjasama dengan Jurusan Ekonomi Pembangunan, Ikatan Mahasiwa Ekonomi Pembangunan dan Komunitas Studi Pasar Modal.
 
Kepala Perwakilan BEI Palembang Hari Mulyono menjelaskan obligasi daerah akan bisa membantu pemerintah daerah, baik provinsi, kota dan kabupaten menjalankan proses pembangunan yang lebih baik.
 
Mengingat obligasi daerah merupakan sumber pendanaan kreatif yang melibatkan peran serta masyarakat dalam membangun daerah.
 
“Penerbitan obligasi daerah tersebut menjadi hal yang menarik seiring dengan pemulihan ekonomi yang terjadi usai terpukul oleh pandemi Covid-19 dan disahkannya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang membuat proses penerbitan obligasi daerah lebih mudah,” ujarnya, Minggu (6/6/2021).
 
Ide mengenai obligasi daerah sebenarnya sudah berkembang di dalam negeri dalam lima hingga 10 tahun ke belakang.
 
Obligasi daerah sendiri merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendapatkan pendanaan. Namun hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang cukup aktif untuk bisa menerbitkan obligasi terebut.
 
Tingkat pemahaman daerah yang masih minim menjadi salah satu sebab utama penerbitan obligasi daerah.
 
“Di sisi lain upaya penerbitan ini hanya dapat dilakukan oleh daerah yang telah memiliki kesiapan yang tinggi dan tingkat transparansi yang baik,” kata ia.
 
Pemahaman terkait obligasi daerah yang lengkap wajib dimiliki baik oleh kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun para pemangku kepentingan lain serta masyarakat luas. Dengan menerbitkan obligasi daerah, berarti mereka membuka diri terhadap wilayah luar dan harus siap ditanyakan terkait kebijakan-kebijakan daerah dan APBD-nya.
 
 “Diskusi kali ini pun memberikan bantuan teknis kepada Pemerintah daerah yang akan menerbitkan obligasi daerah,” pungkasnya.
 
Kegiatan lanjutan dari Diskusi Publik #3 diharapkan dapat memberikan penguatan terhadap Pemahaman Pemerintah Daerah dan DPRD, kompentesi dosen dan mahasiwa terkait proses penerbitan Obligasi Daerah terutama untuk memfasilitasi bantuan teknis maupun permagangan mahasiwa pada Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan obligasi daerah.
 
 
 

Load More